Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu | SINDOnews
Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu | Halaman Lengkap
Foto struk pembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu. Foto/Foto/X @onecak
- Foto
strukpembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni
royaltimusik dan lagu. Menariknya, nominal yang tercantum mencapai Rp29.140, angka yang cukup mengejutkan bagi sebagian pelanggan.
Dalam struk restoran tersebut, tertera pembayaran dengan nomor meja TR6 dan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB. Struk ini menunjukkan daftar menu yang dipesan, harga setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta rincian biaya tambahan.
Adapun struk tersebut memuat rincian pesanan makanan dan minuman yang meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang menjadi sorotan karena jarang tercantum di struk restoran. Dari seluruh pesanan, subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

Foto/X @onecak
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).
Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar adalah Rp742.940. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu BNI VISA dengan total 7 item yang tercatat di struk.
Apa Itu Biaya Royalti Musik dan Lagu?
Biaya royalti musik dan lagu merupakan bentuk kompensasi yang dibayarkan untuk penggunaan karya cipta musik di ruang publik. Restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu untuk mendukung suasana tempatnya diwajibkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dasar Hukum Royalti Musik di Restoran dan Kafe
Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, setiap usaha jasa kuliner seperti restoran dan kafe yang memutar musik di tempatnya memang diwajibkan membayar royalti. Tujuannya adalah memberikan hak yang layak kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya mereka yang digunakan untuk menunjang suasana di tempat usaha.
Tarif resmi royalti yang berlaku untuk restoran, kafe, dan usaha sejenis ditetapkan sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
Jika digabungkan, total kewajiban royalti yang harus dibayarkan adalah Rp120 ribu per kursi setiap tahunnya. Biaya ini kemudian disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk apresiasi atas karya yang diputar di ruang publik.
Jika dijumlahkan, total kewajiban royalti untuk satu kursi dalam setahun adalah Rp120.000. Besaran ini biasanya dibayarkan pemilik usaha kepada LMKN, yang kemudian menyalurkannya kepada para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," kata Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli.
"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!
Mengapa Biaya Royalti Masuk ke Struk Pelanggan?
Pada praktiknya, ada restoran atau kafe yang memasukkan sebagian biaya royalti ke dalam tagihan pelanggan. Nominalnya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing tempat.
Dalam struk yang viral tersebut, pelanggan dikenakan Rp29.140 untuk royalti musik dan lagu di luar biaya makanan, minuman, service charge, dan pajak.
Meski menuai pro dan kontra, langkah ini sebenarnya bukan hal ilegal. Restoran memiliki hak menentukan skema pembebanan biaya operasional, termasuk royalti musik, selama tetap transparan kepada pelanggan.
Tujuan Pembayaran Royalti Musik
Penerapan royalti ini bukan sekadar formalitas. Musik yang diputar di restoran atau kafe dianggap sebagai bagian dari layanan yang meningkatkan kenyamanan pelanggan. Dengan membayar royalti, pelaku usaha membantu memastikan para musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka.
(dra)