Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: Kasus Saya Bukan Pemerasan, - Kompas TV
Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: Kasus Saya Bukan Pemerasan

Kompas.tv - 22 Agustus 2025, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer membantah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Immanuel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya juga ingin mengklarifikasi, bahwa saya tidak di-OTT,” kata Immanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Vedrizqa.
Selain itu, dia mengatakan kasus yang menjeratnya saat ini di KPK bukanlah kasus dugaan pemerasan.
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ucap Immanuel.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan di Kemnaker, KPK Ungkap Buruh Harus Bayar sampai Rp6 Juta untuk Sertifikasi K3
"Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan."
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Immanuel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada presiden, Pak Prabowo," katanya.
Kemudian, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khususnya istri dan anaknya. Terakhir, ia meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Daftar 22 Mobil dan Motor Mewah yang Disita KPK dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Setyo mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Setyo kemudian membeberkan 11 tersangka tersebut yaitu IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025, GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Lalu, SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
Kemudian, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, TEM selaku pihak perusahaan jasa, serta MM selaku pihak perusahaan jasa dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi Respons Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Saya Sangat Apresiasi Kerja Baik KPK
Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Tapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV