Ada Kejanggalan Kematian Arya Daru, Komisi XIII DPR Desak Ekshumasi Jenazah - SINDOnews
2 min read
Ada Kejanggalan Kematian Arya Daru, Komisi XIII DPR Desak Ekshumasi Jenazah
Selasa, 30 September 2025 - 14:26 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang ini bisa diawali dengan melakukan ekshumasi kepada jenazah ADP. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendengarkan pengakuan dari pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (30/9/2025). Salah satu poin kesimpulan seusai RDP yakni meminta adanya pengusutan ulang kematian ADP.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang ini bisa diawali dengan melakukan ekshumasi kepada jenazah ADP.
"Informasi yang kita peroleh, yang kami peroleh dari kuasa hukum dan juga dari kementerian HAM, di dalam hal ini direktur perlindungan HAM, menyampaikan bahwa ada hal-hal yang kejanggalan antara laporan dari kepolisian, dari pihak penyidik dengan fakta-fakta yang diperoleh gitu," kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Sambil menunggu adanya tindakan ekshumasi ini, dia juga meminta kementerian terkait agar ikut mengawal proses pengusutan ulang kematian ADP.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Polri Usut Kembali Kematian ADP
"Ya makanya tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga Kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab terhadap kepergian meninggalnya almarhum."
Dibuka kembalinya kasus ADP ini juga bisa memberikan kepastian terhadap keluarga yang tinggalkan. Sebab, selama ini keluarga ADP khususnya ayah dan istrinya selalu mencari-cari kebenaran soal apa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang ini bisa diawali dengan melakukan ekshumasi kepada jenazah ADP.
"Informasi yang kita peroleh, yang kami peroleh dari kuasa hukum dan juga dari kementerian HAM, di dalam hal ini direktur perlindungan HAM, menyampaikan bahwa ada hal-hal yang kejanggalan antara laporan dari kepolisian, dari pihak penyidik dengan fakta-fakta yang diperoleh gitu," kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Sambil menunggu adanya tindakan ekshumasi ini, dia juga meminta kementerian terkait agar ikut mengawal proses pengusutan ulang kematian ADP.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Polri Usut Kembali Kematian ADP
"Ya makanya tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga Kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab terhadap kepergian meninggalnya almarhum."
Dibuka kembalinya kasus ADP ini juga bisa memberikan kepastian terhadap keluarga yang tinggalkan. Sebab, selama ini keluarga ADP khususnya ayah dan istrinya selalu mencari-cari kebenaran soal apa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Supaya dibuka kembali kasus ini. Sehingga pihak keluarga, terutama dari ibu, dari istri almarhum, dan juga pihak keluarga yang selama ini bertanya-tanya, apa sih sebenarnya penyebab dari kepergian, kematian dari Pak Almarhum Arya Daru Pangayunan ini," jelasnya.
(zik)