Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa RUU Perampasan Aset Spesial

    Aliansi Akademisi Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset - Beritasatu

    3 min read

     

    Aliansi Akademisi Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset


    Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 344 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Peduli Indonesia mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.

    Kedua regulasi ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap negara hukum serta mengatasi ketimpangan struktural yang terus melebar.

    “Prioritas pengesahan RUU yang mendesak dibutuhkan publik seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam konferensi pers daring, Senin (1/9/2025).

    Menurut Sulistyowati, kondisi Tanah Air saat ini mencerminkan krisis multidimensi. Banyak kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dibuat tanpa dasar ilmiah, tidak berbasis data, dan mengabaikan kebutuhan riil masyarakat.

    Hal ini terlihat dari program-program yang salah sasaran, rawan penyimpangan, dan beberapa bahkan bisa ditafsirkan sebagai upaya memperkuat kekuasaan elit, yang justru menimbulkan penolakan publik.

    “Berdasarkan survei World Bank, 66% atau sekitar 194 juta penduduk Indonesia kini termasuk kategori rentan atau miskin. Daya beli menurun, industri tutup, PHK merata, dan pendidikan semakin mahal. Jika dibiarkan, ini bisa memicu amuk rakyat,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti prioritas pembangunan yang lebih menekankan eksploitasi sumber daya alam dibanding peningkatan kualitas sumber daya manusia. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan mereka terancam, dan ekosistem alami rusak akibat aktivitas ekstraktif tanpa pengawasan.

    “Pembangunan yang merusak alam secara masif ini menyebabkan kematian perlahan, bisa dikategorikan sebagai ekosida atau biosida,” tegasnya.

    Sebagai langkah perbaikan, Aliansi Akademisi Peduli Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan utama, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat. Sulistyowati menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus berpijak pada kebutuhan rakyat dan menjamin hak-hak dasar, bukan sekadar melanggengkan kepentingan elite.

    Tujuh desakan utama Aliansi Akademisi Peduli Indonesia adalah:

    1. Merestrukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar lebih ramping, efisien, dan mengevaluasi pengangkatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi dan integritas.
    2. Meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang tidak berbasis data ilmiah, termasuk mengalihkan dana negara dari pajak rakyat ke perampasan aset koruptor, mengalokasikan anggaran untuk rakyat miskin, pendidikan, dan kesehatan sebagai hak, serta meninjau gaji dan tunjangan berlebihan anggota legislatif maupun direksi BUMN.
    3. Meninjau kembali produk hukum dan kebijakan instan yang merugikan publik, serta memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
    4. Memberantas korupsi dan gratifikasi sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak dasar rakyat.
    5. Tidak memberlakukan darurat militer atau sipil yang menjustifikasi tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil.
    6. Menghentikan upaya manipulasi sejarah dan pemberian penghargaan politik kepada kelompok dekat kekuasaan.
    7. Mencegah segala bentuk diskriminasi rasial dan kekerasan berbasis gender.

    Aliansi Akademisi Peduli Indonesia menekankan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada rakyat, menjamin hak-hak dasar, dan membangun kepercayaan terhadap negara hukum agar ketimpangan sosial dan ekonomi dapat segera diatasi.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS