Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio - News Liputan6
Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio - News Liputan6
Bagaimana alur penghentian gaji dan tunjangan DPR nonaktif? Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menyurati Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.
Diterbitkan 04 September 2025, 08:02 WIBSuasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya
Liputan6.com, Jakarta - Tiga partai politik yakni Golkar, NasDem dan PAN mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR agar menghentikan seluruh gaji dan tunjangan kepada lima kader mereka.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri dalam keterangannya.
Partai NasDem juga mengajukan penghentian gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Partai NasDem telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk permohonan tersebut.
"DPP telah mengirimkan surat kepada fraksi di DPR melalui surat nomor 168 untuk membekukan semua fasilitas atas kedua orang tersebut, baik gaji tunjangan dan fasilitas lain yang melekat terhadap mereka dalam status kedewanan," kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
Golkar: Anggota DPR Nonaktif Otomatis Hak Gaji
Berikutnya, Sekjen Golkar Sarmuji mendukung status anggota DPR nonaktif seharusnya secara otomatis tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sarmuji mengatakan, apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa segera menyusun aturan terkait.
Alur Penghentian Gaji dan Tunjangan DPR
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menyurati Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.
"Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Nazaruddin dilansir Antara.
Nazaruddin mengakui di dalam UU MD3 memang tak dicantumkan terkait aturan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Untuk itu, MKD mengajukan usulan itu supaya bisa direalisasikan ke depan. Diketahui, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.
Lebih lanjut, dia menyatakan, permintaan penghentian gaji-tunjangan itu tak difokuskan kepada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masing-masing. Permintaan itu akan dilakukan untuk anggota DPR yang dinonaktifkan di kemudian hari.
"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," ujar Nazaruddin.
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.