BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Peserta Dapat Relaksasi Persyaratan - Derana NTT
BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Peserta Dapat Relaksasi Persyaratan - Derana NTT
Derana NTT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bentuk respons atas berbagai kendala teknis dan administratif yang dilaporkan dari sejumlah daerah.
Perpanjangan ini sekaligus menjadi sinyal positif bahwa pemerintah bersikap adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan, terutama untuk memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama dalam proses administrasi.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Melalui pengumuman resminya, BKN menetapkan bahwa masa pengisian DRH diperpanjang selama 7 hari, dari: 15 hingga 22 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah BKN menerima masukan dari berbagai instansi dan pemerintah daerah yang menyampaikan adanya kendala teknis, termasuk keterbatasan akses dan waktu pengumpulan dokumen.
Salah satu poin penting dalam relaksasi kali ini adalah terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jika sebelumnya peserta diminta untuk melampirkan SKCK asli, kini diperbolehkan melampirkan surat bukti sedang dalam proses pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Langkah ini diharapkan bisa membantu peserta yang kesulitan mendapatkan SKCK dalam waktu singkat, terutama di daerah dengan akses layanan kepolisian yang terbatas.
Dokumen Wajib dalam Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Meskipun persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap instansi, secara umum peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- Pas foto terbaru (latar belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- SKCK atau surat bukti pengurusan SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Pastikan semua dokumen berbentuk digital, terbaca jelas, dan sesuai dengan ketentuan format unggahan di portal SSCASN.
Panduan Lengkap Cara Pengisian DRH Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu secara daring:
- Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda daftarkan
- Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK"
- Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi
- Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan
- Periksa kembali data dan dokumen → klik Simpan dan Finalisasi
- Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi
Kesempatan Masih Terbuka, Manfaatkan Waktu dengan Maksimal
Perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan emas bagi peserta PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan secara rapi dan akurat.
Dengan adanya kelonggaran dari BKN, diharapkan proses administrasi berjalan lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.
Pastikan tidak menunggu hingga batas akhir pengisian. Segera lengkapi dokumen dan unggah DRH Anda sebelum 22 September 2025, agar tidak mengalami kendala teknis yang dapat merugikan.***
