Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PPPK PPPK Paruh Waktu

    Apa Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Berhasil? - Tirto

    3 min read

     

    Apa Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Berhasil?



    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu disebut berhasil jika status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”. Ketahui juga langkah selanjutnya.

    Waktu baca ±2 menit
    Google News

    tirto.id - Salah satu tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar mendapatkan Nomor Induk (NI). Jika sudah mengisi DRH, ketahui tanda bahwa pengisiannya telah berhasil.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

    Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada berbagai jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, mereka terlebih dulu harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggra 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta perlu mengisi DRH dan mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu terlebih dulu. Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, pengisian DRH yakni sampai tanggal 22 September 2025.

    Baca juga:

    Langkah Selanjutnya usai Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

    Perlu diketahui, pengisian DRH bukan merupakan langkah final untuk ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Peserta masih perlu melewati tahap pengusulan dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

    Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dari 28 Agustus—25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu yakni pada 28 Agustus—30 September 2025.

    Dengan mengisi DRH, peserta PPPK Paruh Waktu telah mengusulkan dokumen melalui SSCASN. Kemudian, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah peserta. Proses ini bertujuan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

    Instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN. Baru kemudian BKN memproses usul yang diterima instansi. Setelah berkas diproses, BKN akan memberikan hasil, apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), atau belum lengkap atau tidak sesuai (BTS).

    Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.

    Komentar
    Additional JS