0
News
    Home Featured Kasus Sritex

    Breaking News! 2 Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU - PAGE ALL : Okezone News

    2 min read

     

    Breaking News! 2 Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU - PAGE ALL : Okezone News

    Jum'at, 12 September 2025 |13:47 WIB


    Breaking News! 2 Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Baca Juga :
    https://pict.sindonews.net/webp/850/pena/news/2025/09/12/43/1619087/hacker-turki-video-call-dan-caci-maki-menhan-zionis-israel-vqt.webp

    Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.

    "Baik, memang terkait penanganan perkara sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

    Mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh. "(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," tutup Anang.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162611/eks_dirut_sritex_iwan_kurniawan_ditahan_20_hari-mWBA_large.png

    Sekadar informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

    Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162607/mantan_dirut_pt_sritex_iwan_kurniawan-kfrt_large.jpg

    Selanjutnya, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.

    (Fahmi Firdaus )

    Komentar
    Additional JS