Cara Urus NIB UMKM Untuk Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3kg, Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram - Surabaya Inside
Cara Urus NIB UMKM Untuk Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3kg, Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram

Kamis 06-03-2025 / 23:36 WIB
lpg-pixabay-
Cara Urus NIB UMKM Untuk Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3kg, Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram.
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram, yang sering disebut gas melon, tidak lagi dilakukan oleh pengecer. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli tabung gas tersebut hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa larangan bagi pengecer ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan gas melon bagi masyarakat. "Kami akan menjadikan pengecer sebagai pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot saat ditemui di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Setiap pengecer yang masih menjual tabung gas melon diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Usaha (NIB). Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS), yang merupakan platform perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Untuk mendapatkan NIB, pengecer atau individu yang menjual gas melon harus memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Langkah-Langkah Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG
Bagi yang ingin mendaftar, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun OSS:
- Kunjungi situs oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Centang kolom persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email untuk proses aktivasi dan klik "Aktivasi".
Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan menerima username dan kata sandi untuk mengakses akun OSS. Selanjutnya, mereka dapat mengajukan izin usaha mikro dan NIB dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke situs www.oss.go.id dengan email dan kata sandi yang telah diterima.
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha.
- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".
- Pastikan semua data sudah benar, centang kolom persetujuan, lalu klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
- Untuk mencetak dokumen, pilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha".
Data yang diperlukan untuk mengajukan NIB mencakup lokasi usaha, data produk, dan dokumen persetujuan lingkungan. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia, termasuk melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Pendaftaran Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram
Pendaftaran sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik "Registrasi" untuk memulai pendaftaran.
- Lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen lainnya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG. Agen resmi yang terdaftar wajib menjalankan operasional sesuai prosedur PT Pertamina, dan perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, diharapkan tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg. "Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, kami mengurangi mata rantai distribusi yang tidak perlu," tutup Yuliot.