Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dito Ariotedjo Featured

    Dito Disebut Hadir saat Penggeledahan Rumah Fuad Hasan Masyhur, Pakar Anggap Bentuk Intervensi - Inilah

    5 min read

     

    Dito Disebut Hadir saat Penggeledahan Rumah Fuad Hasan Masyhur, Pakar Anggap Bentuk Intervensi

    Oleh
    Share


    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Antara).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyoroti kabar eks Menpora Dito Ariotedjo yang hadir saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    Menurut Ficar, KPK sangat mudah memanggil Dito untuk dimintai keterangan terkait alasannya hadir dalam penggeledahan tersebut, terlebih Dito baru saja direshuffle dari kursi menteri.

    "Dengan mencopot atau menggantinya, Presiden Prabowo sudah memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses bekas menteri yang bermasalah hukum," kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (16/9/2025).

    Ficar mengaku heran ketika Dito masih menjabat menteri, ia bisa hadir dalam giat penggeledahan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk intervensi.

    "Ya, seorang pejabat publik seharusnya tidak boleh menghadiri atau melihat pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan terhadap siapa pun, apalagi terhadap mertuanya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai intervensi, kecuali penggeledahan terhadap dirinya sendiri," jelas Ficar.

    Meski begitu, Ficar menilai kehadiran Dito tidak berpengaruh karena penggeledahan dilakukan oleh KPK yang bersifat independen.

    "Namun, jika itu dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan yang nota bene sama-sama bagian dari birokrasi pemerintahan, pasti akan menjadi hambatan karena adanya rasa segan," ucapnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi milik Fuad Hasan Masyhur untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penggeledahan di kantor Maktour berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dan di rumah pribadi pada Rabu (20/8/2025).

    Baca Juga:

    "Terkait dengan kegiatan penggeledahan dalam perkara kuota haji, KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi termasuk di kantor MT dan juga kediaman F," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, dikutip Selasa (16/9/2025).

    Namun, Budi belum dapat memastikan apakah menantu Fuad, yakni eks Menpora Dito Ariotedjo, turut memantau jalannya penggeledahan.

    "Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu," ujarnya.

    Menurut Budi, selama proses penggeledahan, Fuad maupun keluarganya hadir, meski identitas keluarga tidak dijelaskan secara rinci.

    "Jadi penggeledahan yang dilakukan tentu misalnya di rumah saudara F, begitu ya. KPK mengundang saudara F itu untuk ada di situ ataupun pihak-pihak lain misalnya pihak keluarga," ucapnya.

    Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025) terkait dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    "Kami memberikan penjelasan. Insyaallah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus," kata Fuad usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ia membantah tudingan bahwa pihaknya mendapatkan tambahan kuota haji khusus hingga ribuan. Pertemuannya dengan asosiasi haji disebut hanya sebatas silaturahmi di kantornya.

    Baca Juga:

    Fuad juga menegaskan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti saat KPK menggeledah kantornya. "Nggak ada itu (penghilangan barang bukti) ya," ujarnya.

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara kuota reguler dibagi ke 34 provinsi dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

    Pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Kondisi ini membuka praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

    Setoran itu berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah, disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil korupsi, oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.

    Baca Juga:

    Komentar
    Additional JS