Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured UU BUMN

    F-PKB DPR Tekankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN - Beritasatu.com

    2 min read

     

    F-PKB DPR Tekankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN

    Sabtu, 27 September 2025 | 13:51 WIB
    HH
    HH

    Juru Bicara F-PKB, Rivqy Abdul Halim (Antara/Agatha Olivia Victoria)

    Jakarta, Beritasatu.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

    Juru Bicara F-PKB, Rivqy Abdul Halim mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rivqy di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

    BACA JUGA

    Atur Larangan Rangkap Jabatan, Panja RUU BUMN Ubah 84 Pasal

    Menurut Rivqy, prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan strategis terkait BUMN.

    Meski memberi sejumlah catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    F-PKB juga menyetujui perubahan nomenklatur lembaga pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menurut Rivqy, lembaga ini dapat mengoptimalkan tata kelola BUMN sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

    “BP BUMN harus berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan BPI Danantara, termasuk restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN,” jelas Rivqy.

    BACA JUGA

    Komisi VI DPR Optimistis RUU BUMN Segera Disahkan di Paripurna

    Rivqy menambahkan, setiap keputusan BP BUMN harus berbasis indikator yang jelas dan berorientasi pada optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN sesuai aturan perundangan.

    Lebih jauh, Fraksi PKB menilai evaluasi serius perlu dilakukan karena BUMN selama ini kerap dikritik tidak profesional, bahkan dianggap sebagai “sapi perah” politik.

    “PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas Rivqy.

    Komentar
    Additional JS