Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPRD Blitar Featured Istimewa Spesial

    Kantor DPRD Blitar Rusak, Aktivitas Kedinasan Tetap Berjalan - Beritasatu

    1 min read

     

    Kantor DPRD Blitar Rusak, Aktivitas Kedinasan Tetap Berjalan


    Blitar, Beritasatu.com – Aktivitas di kantor DPRD Kabupaten Blitar terganggu setelah aksi anarkis massa tak dikenal yang merusak dan membakar gedung pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Tidak hanya agenda rapat anggota dewan, kegiatan di sekretariat DPRD juga sangat terbatas.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, mengatakan hingga Senin (1/9/2025) kondisi kantor belum sepenuhnya bisa digunakan. “Kita bersihkan yang di halaman kalau yang di dalam belum. Karena semua aliran listrik terputus. Jaringan internet juga putus jadi masih belum bisa kerja. Bahkan pompa air pun ikut dijarah, jadi air mati,” jelasnya.

    Meski demikian, Haris menegaskan tidak ada pengurangan aktivitas kedinasan. Para pegawai tetap masuk seperti biasa meski harus bekerja dalam keterbatasan. “Untuk kegiatan ya seadanya, kalau misalnya perlu istirahat ya di luar dahulu, sambil menginventarisir,” tambahnya.

    Agenda anggota DPRD untuk satu hingga dua hari ke depan juga kosong lantaran adanya kegiatan di luar kantor. “Nanti hari Rabu kita koordinasi dengan pimpinan soal jadwal kegiatan,” ujarnya.

    Diketahui, tiga ruangan di kantor DPRD Kabupaten Blitar hangus terbakar saat kerusuhan pecah. Dari rekaman CCTV, massa yang datang bergelombang awalnya merusak dan membakar tirai di ruang rapat, namun api sempat dipadamkan petugas.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, massa kembali datang dengan jumlah lebih banyak dan membakar Graha Paripurna, ruang humas, serta sebagian gedung belakang.

    Selain membakar, massa juga melakukan penjarahan, memecahkan kaca, hingga merusak fasilitas kantor. Akibatnya, gedung wakil rakyat itu kini tidak bisa difungsikan normal.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS