Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Istimewa Kapolri Mako Brimob Spesial

    Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi - inews

    2 min read

     

    Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi - Bagian All


    JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait video viral yang isinya memerintahkan jajarannya menembak perusuh dengan peluru karet yang ingin membuat kericuhan di Mako Brimob, Polres hingga asrama polisi. Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan.

    Listyo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki standar operasional (SOP) dalam melaksanakan aturan. Sehingga, ia menilai menembak perusuh dengan peluru karet sesuai dengan hukumnya.

    “Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ucap Listyo kepada wartawan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas pelaku perusakan dan penjarahan buntut unjuk rasa berakhir ricuh

    Hal itu disampaikan Prabowo usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Politik hingga pimpinan MPR, DPR dan DPD di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).

    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

    Prabowo menyebutkan, para aparat penegak hukum yang bertugas harus melindungi masyarakat hingga fasilitas umum yang dibangun dengan menggunakan uang rakyat.

    “Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” ujar dia.

    Prabowo menyebutkan, pemerintah terbuka apabila masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Dia juga telah memerintahkan seluruh kementerian terbuka apabila ada yang ingin menyampaikan pendapat.

    Komentar
    Additional JS