Kementerian Haji Dibentuk, Komisi VIII Singgung Peningkatan Layanan - Beritasatu,
Kementerian Haji Dibentuk, Komisi VIII Singgung Peningkatan Layanan
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq mengungkapkan, dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah maka penyelenggaran haji bakal fokus. Dia optimistis hal tersebut bakal meningkatkan kualitas layanan haji.
"Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat," katanya kepada wartawan Rabu (27/8/2025).
Terlebih, kata Maman, saat proses pembahasan RUU Haji, pihaknya telah menerima masukan terkait pengelolaan haji. Mulai dari bimbingan haji hingga alokasi haji khusus.
Menurut Maman, sejumlah masukan tersebut memperkaya RUU Haji yang kini telah disahkan sekaligus meningkatkan kualitas Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat," katanya.
Sebelumnya, rapat paripurna telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam salah satu poin dalam RUU tersebut, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu