Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Koalisi Sipil KPU Prabowo Subianto

    Koalisi Sipil Desak Pemecatan Anggota KPU, Prabowo Diminta Bertindak - Beritasatu

    3 min read

     

    Koalisi Sipil Desak Pemecatan Anggota KPU, Prabowo Diminta Bertindak

    Minggu, 21 September 2025 | 19:11 WIB
    DM
    DM

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (dua kanan), didampingi sejumlah komisioner KPU, Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (dua kiri), August Mellaz (tengah), dan Iffa Rosita (kanan) memberikan keteragan pers terkait pembatalan Keputusan KPU pengecualian informasi di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya. Langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga demokrasi dan politik mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR agar merekomendasikan pemecatan seluruh Anggota KPU periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menyebut berbagai kebijakan kontroversial KPU, termasuk wacana merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menunjukkan masalah etika serius pada tubuh KPU.

    “Kami meminta presiden menilai kembali kinerja KPU periode 2022-2027 untuk kemudian dilaporkan ke DKPP,” kata Mike dalam konferensi daring di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

    BACA JUGA

    Publik Pertanyakan Motif KPU Terbitkan Keputusan 731/2025

    ADVERTISEMENT

    Mike menilai kelemahan kelembagaan KPU menjadi akar banyak persoalan dalam Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024. Ia juga menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Ketua KPU serta gaya hidup anggota KPU yang sempat menggunakan jet pribadi dan dinilai sebagai pemborosan.

    Koalisi sipil juga mendorong DPR melakukan penataan ulang terhadap kelembagaan KPU melalui revisi UU Pemilu. Revisi itu diharapkan mencakup mekanisme seleksi anggota, moratorium pengisian jabatan hingga aturan baru disahkan, serta pembenahan menyeluruh sistem penyelenggara pemilu.

    Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai momen ini tepat untuk pembenahan seleksi anggota KPU. Ia menegaskan desakan koalisi selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang mewajibkan proses rekrutmen anggota KPU selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    BACA JUGA

    KPU Batalkan Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres Ditutup dari Publik

    “Penyelenggara bermasalah lahir dari seleksi yang problematik. Mau tidak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya,” ujarnya.

    Titi menambahkan, penting bagi pemerintah dan DPR membangun model seleksi baru yang tidak menjadikan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai ajang kepentingan politik pragmatis.

    Koalisi sipil ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik UI (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

    Komentar
    Additional JS