Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Demo Featured Istimewa Komnas HAM Spesial

    Komnas HAM dan 5 Lembaga Bentuk Tim Pencari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus - Kompas

    4 min read

     

    Komnas HAM dan 5 Lembaga Bentuk Tim Pencari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus

    Kompas.com, 12 September 2025, 18:11 WIB
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMNAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk mencari fakta, termasuk kekerasan dalam demonstrasi Agustus 2025.

    Pembentukan tim ini diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.

    Adapun 6 lembaga nasional hak asasi manusia ini terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Wamen Stella: Indonesia Harus Berpindah ke Research University

    Tim LN HAM pencari fakta ini adalah upaya bersama mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

    "Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak," ucap Anis.

    Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyampaikan bahwa tim independen dibentuk lantaran peristiwa itu telah menimbulkan setidaknya 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan.

    Selain itu, terdapat korban luka-luka, penangkapan sewenang-wenang, penahanan, kerusakan fasilitas umum, kerugian harta benda, hingga trauma sosial yang mendalam.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang," jelas Sondang.

    Lanasan hukum 

    Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

    Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.

    Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.

    Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.

    "Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990," tandas Sylvana.

    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS