KPK: Ada Pejabat Kemenag Pulangkan Uang Khalid Basalamah karena Takut | Republika Online
KPK: Ada Pejabat Kemenag Pulangkan Uang Khalid Basalamah karena Takut | Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang mengembalikan uang kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah. KPK mencurigai uang haram tersebut dipulangkan kepada Khalid lantaran pejabat Kemenag itu takut dengan munculnya Pansus Haji DPR.
Uang itu semula merupakan uang percepatan agar Khalid dan rombongannya dapat berangkat haji dengan kuota tambahan pada tahun yang sama saat mendaftar.
Sponsored
"Uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum itu karena waktu itu ada pansus,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
KPK masih merahasiakan total uang yang dikembalikan itu. KPK hanya memastikan nasib uang tersebut menjadi barang sitaan dalam perkara kuota haji. "Nah kembalikan, nah itu yang di saat ini diserahkan kepada kami untuk disita,” kata Asep.
Scroll untuk membaca
KPK menegaskan adanya pengembalian uang itu menandakan mulai terkuaknya kecurigaan soal jual beli kuota haji tambahan. Hanya saja, KPK masih menutup mulut soal siapa sosok pejabat Kemenag ini.
"Ini bentuk (bukti) bahwa benar dari pihak, dari oknum Kemenag itu ada meminta sejumlah uang di perkaranya kuota haji ini untuk kuota-kuota khusus tersebut,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.
Youve reached the end
sumber : Antara