Kronologi Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapa Jadi Tersangka? - Beritasatu
Kronologi Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapa Jadi Tersangka?
Jakarta, Beritasatu.com - KPK akan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat dengan melibatkan sejumlah pejabat, lembaga dan tokoh agama.
KPK sudah memeriksa banyak saksi baik dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag), pihak asosiasi dan para agen travel haji dan umrah, pejabat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga pihak-pihak lain terkait.
Bahkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya juga sudah diperiksa oleh KPK. Selain itu, kata Yudi, KPK juga sudah melakukan penggeledahan diberbagai tempat.
KPK Endus 13 Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Jual-Beli Kuota Haji
"Calonnya (tersangka), ya ada," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Hanya saja, Asep tidak menjelaskan lebih detail identitas dan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Dia berharap publik dan awak media bersabar karena KPK akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kasus dugaan korupsi ini.
"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya, pasti di-konpers-kan dalam waktu dekat. Ini apa namanya dipantengi saja," imbuh Asep.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
KPK Diminta Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%-50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah
Satu nama tokoh yang ikut terseret adalah pendakwah yang juga merupakan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basmalah atau dikenal Ustaz Khalid Basalamah (KB).
Terungkap, Khalid Basalamah memilih berhaji memakai kuota khusus meski sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda. Khalid Basalamah mengaku dirinya ditawarkan berangkat dengan haji khusus oleh Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata.
Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Periksa 4 Eks Pejabat Kemenag
"Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," ujar Ustaz Khalid Basalamah di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025)
Khalid Basalamah mengaku mengembalikan uang ke KPK masing-masing USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa atau per jemaah haji. Dana tersebut dipungut dari 118 jemaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.