Lemkapi Menilai Langkah Polda Metro Jaya Tak Menerima Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi Tepat - Tribunnews
Lemkapi Menilai Langkah Polda Metro Jaya Tak Menerima Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi Tepat - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tepat langkah Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) sore.
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi soal temuan hasil patroli Siber TNI terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
Namun, niat institusi TNI melaporkan Youtuber Ferry Irwandi tidak bisa diproses Polda Metro Jaya karena yang melaporkan institusi negara.
Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
Sehingga, yang bisa membuat aduan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.
Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kami menilai langkah Polda Metro Jaya untuk tidak menerima laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi sudah sesuai aturan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut pun meyakini pihak TNI memahami aturan tersebut.
Selain itu, ia menyebut polisi tidak menerima laporan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.
Meskipun demikian, mantan anggota Kompolnas ini mengatakan jika ada upaya hukum lain di luar itu menurutnya bisa saja terjadi.
"Kita hormati upaya hukum yang dilakukan institusi TNI," kata Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Wakil Direktur siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore .
Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi), terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi itu dulu ya," ujarnya.