Mahfud MD: Sahkan Secepatnya RUU Perampasan Aset, Mumpung Momentumnya Ada | Republika Online
Mahfud MD: Sahkan Secepatnya RUU Perampasan Aset, Mumpung Momentumnya Ada | Republika Online
Prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) Mahfud MD meyakini RUU Perampasan Aset bisa membuat pemberantasan korupsi lebih produktif. Mahfud mendorong pengesahan RUU itu dilakukan di saat ada momentum seperti saat ini.
“Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan diberlakukannya UU Perampasan Aset ini. Jadi, kalau ditanya seberapa efektif, seberapa bagus, bagus, karena saja sudah banyak yang takut bicara korupsi, apalagi kalau ini sudah diberlakukan,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/9/2025).
Sponsored
Hal itu dikarenakan UU Perampasan Aset akan menyempurnakan UU 7/2006 tentang ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB untuk melawan korupsi. Di Pasal 51 UNCAC, disampaikan prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara.
Tapi, Mahfud menekankan, bukan berarti ketika mengembalikan aset lalu koruptornya tidak dipidanakan. Ia menerangkan, pemberantasan korupsi harus mencakup perdagangan pengaruh, memperkaya secara tidak sah, korupsi-korupsi sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau internasional.
Sehingga selain melengkapi UU 7/2006 yang merupakan ratifikasi UNCAC, orang akan takut untuk melakukan korupsi. Sebab mereka akan dimiskinkan sekaligus tetap pidananya dikejar. Bahkan sebelum terkejar sempurna, dugaan atas aset yang dikuasai bisa dirampas melalui proses hukum sah.
Scroll untuk membaca
“Ada dua jalur, kalau si A korupsi ada asetnya Rp 40 miliar orangnya tidak ketahuan ke mana, itu aset Rp 40 miliar itu dirampas dulu dan itu diputuskan oleh pengadilan. Nanti, pidana korupsi di luar asetnya itu dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi sendiri, sehingga ini dua-dua jalan,” ujar Mahfud.
Soal kekhawatiran terjadi tindakan sewenang-wenang aparat, Mahfud menilai bisa dilakukan simultan dengan perbaikan kepolisian dan kejaksaan. Apalagi di RUU itu penyidik tidak bisa langsung merampas aset, tapi harus lewat pengadilan.
Lalu, pengadilan sebelum memutus dan memeriksa memberi kesempatan rakyat yang merasa keberatan untuk menjelaskan asetnya yang sah. Kemudian ketika terlanjur diputus dan masih ada yang keberatan, mereka masih bisa kasasi dan aset tidak dirampas sewenang-wenang, tapi dikembalikan jika ada bukti yang sah.
“Mari negara ini lebih maju sedikit lagi untuk mengesahkan secepatnya RUU Perampasan Aset, mumpung momentumnya sekarang sedang ada. DPR sudah menjanjikan, pemerintah sudah setuju, apalagi, rakyat sudah lama mendiskusikan ini, mari dibawa ke DPR untuk berpartisipasi dengan meaningful participation,” ucap Mahfud.
Youve reached the end