Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Mahfud MD Prabowo Subianto Spesial

    Mahfud MD Tanggapi Prabowo Soal Aksi Massa: Kalau Makar, Tangkap Saja! - Kompas

    2 min read

     

    Mahfud MD Tanggapi Prabowo Soal Aksi Massa: Kalau Makar, Tangkap Saja!


    YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menilai, aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah pada beberapa waktu terakhir ini telah mengarah kepada tindakan makar dan terorisme.

    Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD mengatakan, seharusnya pelaku langsung ditangkap jika memang benar aksi massa mengarah ke tindakan makar.

    "Ya, ditangkap aja kalau ada yang makar," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

    Baca juga: Mahfud MD: Yogyakarta adalah Barometer, Warga Harus Jaga Keamanan

    Menurut Mahfud, tindakan makar sudah diatur dalam undang-undang hukum pidana.

    Hari Ini Ada Demo di Monas dan DPR, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

    Dalam undang-undang pidana, tindakan makar dikategorikan menjadi dua hal.

    "Makar itu kan ada di undang-undang hukum pidana, ya. Satu, ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Dua, ada gerakan untuk membuat Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa bekerja, itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah pada beberapa waktu terakhir ini telah mengarah kepada tindakan makar dan terorisme.

    Hal ini disampaikan Prabowo seusai menerima pimpinan MPR, DPR, DPD, dan partai-partai politik untuk membahas dinamika setelah terjadinya aksi massa di sejumlah daerah yang berujung kerusuhan.

    "Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati aspirasi murni yang disampaikan oleh masyarakat.

    Ia juga menyebutkan bahwa hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.

    "Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," kata Prabowo.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

    Isu Demo Dibiayai Asing, Mahfud MD: Saya Enggak Percaya Sama Sekali

    Komentar
    Additional JS