Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured IKN Prabowo Subianto

    Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? - Banjarmasinpost

    6 min read

     

    Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? - Banjarmasinpost.co.id



    KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
    IKN KALTIM - Suasana Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan latar belakang Istana Garuda dan Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. 

    BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Apa maksudnya?

    Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.

    “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

    Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

    Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya. Luas KIPP itu adalah mencapai 800-850 hektar.

    Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

    Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

    "Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," jelasnya.

    "Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut bunyi lampiran itu.

    Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

    "Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," tandasnya.

    Jakarta Masih Ibu Kota Negara

    Kondisi Langit Jakarta di kawasan Monas pada Minggu (25/10/2015) pagi. BMKG mengabarkan partikel kecil kabut asap dari Sumatera dan Kalimantan terlah terbawa hingga Utara Jawa, termasuk Jakarta.
    Kondisi Langit Jakarta di kawasan Monas pada Minggu (25/10/2015) pagi. BMKG mengabarkan partikel kecil kabut asap dari Sumatera dan Kalimantan terlah terbawa hingga Utara Jawa, termasuk Jakarta. (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

    Polemik tentang di mana Ibu Kota Negara Indonesia sempat muncul di era Presiden Joko Widodo.

    Selain pembangunan IKN, saat itu terbit pula Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

    Ya, selain sudah ada IKN, dari UU itu, Jakarta tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, tapi Daerah Khusus Jakarta.

    Namun dari UU tersebut, diketahui Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

    Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut pada Senin (29/4/2024).

    Dikutip dari Kompas.com, Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".

    Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

    Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap. 

    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

    Sementara itu, pada Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

    Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

    Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

    Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

    Komentar
    Additional JS