Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gunungkidul Makan Bergizi Gratis Spesial

    MBG Gunungkidul Jadi Perbincangan, Ada MoU yang Wajibkan Sekolah Tutup Mulut soal Keracunan - kabarhandayani

    5 min read

     

    MBG Gunungkidul Jadi Perbincangan, Ada MoU yang Wajibkan Sekolah Tutup Mulut soal Keracunan - kabarhandayani.com


    Ilustrasi MBG (sumber : Gemini AI)

    GUNUNGKIDUL, (KH) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi perhatian publik. Namun kali ini bukan soal kualitas makanan atau insiden keracunan, melainkan keberadaan surat perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai memuat poin bermasalah.

    Salah satu poin dalam dokumen MoU tersebut menyebutkan bahwa jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti kasus keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau gangguan lain yang dapat menghambat pelaksanaan program, maka pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

    Bacaan Lainnya

    Poin perjanjian ini sontak menuai beragam reaksi, terutama dari kalangan orang tua siswa dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Poin kerahasiaan tersebut dianggap berpotensi menghambat transparansi dan penanganan yang tepat atas kejadian yang bisa membahayakan peserta didik.

    “Saya baru tahu mengenai hal tersebut. Dari keterangan SPPG, dokumen itu (katanya) merupakan MoU lama,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, Jumat (20/9/2025).

    Setelah mendapatkan informasi mengenai isi perjanjian tersebut, Nunuk langsung menginstruksikan agar pihak SPPG menarik dan merevisi dokumen kerja sama dengan sekolah. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun distribusi MoU tersebut kepada sekolah-sekolah.

    “Langsung saya minta untuk ditarik dan direvisi,” tegasnya.

    Nunuk mengaku kecewa karena pihak sekolah tidak pernah melaporkan atau berkonsultasi terkait perjanjian tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa dalam beberapa insiden sebelumnya, seperti kasus dugaan keracunan makanan MBG, tidak ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan.

    “Selama ini kami tidak pernah dilibatkan. Kemarin ada yang keracunan, tidak ada yang melapor ke dinas sama sekali,” tandasnya.

    Adanya klausul kerahasiaan dalam MoU tersebut diduga menjadi alasan utama pihak sekolah enggan melapor atas insiden yang terjadi. Mereka khawatir melanggar isi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama SPPG.

    MoU Diminta Direvisi demi Keselamatan Anak dan Transparansi

    Nunuk menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari SPPG terhadap permintaan revisi isi perjanjian tersebut. Ia mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama, dan karena itu, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi.

    “Harus transparansi, karena keselamatan anak-anak itu yang utama,” imbuhnya.

    Program MBG di Kabupaten Gunungkidul telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, terdapat beberapa SPPG yang dipercaya untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada siswa di berbagai sekolah.

    Namun, dalam beberapa pekan terakhir, muncul dua kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi setelah siswa mengonsumsi paket makan dari program MBG. Sejumlah siswa dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga sakit perut, dan harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

    Tak hanya di Gunungkidul, di beberapa kabupaten/kota lain, pelaksanaan program MBG juga turut disoroti akibat insiden serupa.

    Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyampaikan bahwa Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan dana darurat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program MBG.

    “Ada anggaran Rp 100 juta di Dinas Kesehatan untuk penanganan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas program MBG. Namun, secara teknis hal itu Dinas Kesehatan yang lebih mengetahui secara rinci,” pungkasnya.

    Program MBG sejatinya bertujuan untuk meningkatkan gizi anak sekolah serta mendukung program pemerintah pusat dalam pengentasan stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar. Namun, dengan adanya klausul kerahasiaan dalam penanganan KLB justru dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan keselamatan siswa.

    Dengan adanya arahan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak SPPG untuk merevisi MoU yang ada. Harapannya, program MBG bisa terus berjalan dengan lebih aman, transparan, dan akuntabel.

    Warga Wonosari,

    Komentar

    0 Komentar

    Komentar
    Additional JS