Menko Yusril: Presiden Prabowo Berkali-kali Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset - Merdeka
Menko Yusril: Presiden Prabowo Berkali-kali Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Pemerintah kini menunggu sikap DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikannya ketika menanggapi pertanyaan awak media terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, salah satunya mendesak pengesahan RUU tersebut.
"Pak Presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9).
Yusril menuturkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Prolegnas DPR RI 2025–2026.
Ia menyebut pemerintah kini menunggu sikap DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi," ujarnya.
Ia memastikan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset begitu DPR membuka pembahasan resmi.
"Dan pemerintah siap untuk membahas itu, tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," jelas Yusril.
Dibahas Usai RKUHAP Rampung
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung.
"Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang lain dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan, tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait," kata Dasco, Rabu (3/9).
Menurut politikus Gerindra itu, RKUHAP harus dituntaskan lebih dahulu agar pembahasan tidak tumpang tindih. Saat ini, RKUHAP masih dalam tahap partisipasi publik dan ditargetkan segera selesai.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," pungkasnya.