Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kejagung: Spesifikasi Laptop Sengaja Dikunci Agar Lolos Proyek - merdeka
Kasus,
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kejagung: Spesifikasi Laptop Sengaja Dikunci Agar Lolos Proyek - merdeka
Tim teknis juga membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi dengan mencantumkan Chrome OS secara eksplisit.
Dirdik Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem disebut meloloskan proyek pengadaan perangkat Google tersebut yang sebelumnya sempat ditolak oleh Mendikbudristek era Muhadjir Effendi.
“Meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Padahal, surat sebelumnya tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” ungkap dia saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/9).
Menurut Nurcahyo, alasan ME tidak merespons tawaran Google karena uji coba Chromebook pada 2019 sudah gagal. Perangkat itu dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
“Menteri sebelumnya yaitu ME tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis luar. Atau daerah terluar, tertinggal, terdalam atau 3T,” jelasnya.
Dugaan Sengaja ‘Dikunci’
Tak hanya itu, atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya disebut sudah “mengunci” agar hanya Chrome OS yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, tim teknis juga membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi dengan mencantumkan Chrome OS secara eksplisit.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.
Kemudian, NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Rekaman CCTV, Detik-Detik Polisi Jemput Paksa Delpedro Marhaen - merdeka

- Fauzan Jamaludin
- Nur Habibie
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap perbuatan yang dilakukan NAM saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Alasan ME tak merespons surat google lantaran spesifikasi Laptop Chromebook Google gagal uji coba di sekolah garis luar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa saksi dan alat bukti cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,980 triliun.
Nadiem terseret kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim penuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta
Nadiem didampingi Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya. Dia tampak mengenakan kemeja krem lengan panjang
Pencegahan Nadiem dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Nadiem diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2023.
Deretan kebijakan kontroversial era Nadiem Makarim, dari penghapusan skripsi, kenaikan UKT, hingga aturan seragam sekolah yang menuai polemik.
Sebelum penetapan ini, Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek).
Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' menjadi sorotan dalam kasus Chromebook. Siapa saja anggotanya dan apa peran serta latar belakang keahlian mereka?
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kliennya hadir.