Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji Kemenag Khalid Basalamah

    Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD per Orang Haji Khusus Tanpa Antre - Bangkapos

    10 min read

     

    Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD per Orang Haji Khusus Tanpa Antre - Bangkapos.com

    Tribunnews.com
    DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 
    Tribun

    Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat

    BANGKAPOS.COM -- Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalaman tersebut bukan uang suap, melainkan uang peras yang dilakukan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'."

    "Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    “Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.

    Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

    Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu."

    "‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.

    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.

    Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.

    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.

    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.

    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.

    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

    Ustaz Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan

    Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi terkait materi penyidikan tersebut semestinya tidak disampaikan Ustaz Khalid Basalamah ke publik karena penyidik sedang melakukan verifikasi.

    "Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Budi menjelaskan indikasi membocorkan materi penyelidikan dilakukan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

    Dalam tayangan tersebut, Khalid mengungkap soal pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

    Menurut Budi, KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara termasuk juga pengembalian uang dari pihak terkait saat mengumumkan siapa saja tersangka kasus korupsi kuota haji ini.

    Semua itu kata Budi direncanakan akan dilakukan dalam konferensi pers yang bisa dilihat masyarakat luas melalui media massa maupun kanal resmi.

    "Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lainnya," kata Budi.

    “Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” papar Budi.

    Belum ada pernyataan dari Khalid Basalamah terkait tudingan membocorkan materi penyidikan dari KPK ini.

    Sebelumnya, Khalid menyampaikan pengembalian uang saat hadir dalam sebua podcast yang ditayangkan di kanal YouTube. 

    Khalid menyampaikan berbagai informasi terkait pemeriksaannya oleh KPK pada 9 September lalu.

    Termasuk soal keberangkatannya ke Tanah Suci dengan menggunakan kuota haji khusus yang diduga bermasalah.

    Khalid sempat menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda.

    Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

    "Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

    "Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

    Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

    "Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

    Dalam proses penyidikan korupsi kuota haji yang berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji.

    Diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

    Sementara itu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada 11 Agustusa 2025.

    KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

    Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.

    Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

    KPK juga sudah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

    KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025 pula, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    (Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

    Komentar
    Additional JS