Orangtua Teken Surat Tak Tuntut Keracunan MBG di Brebes, Badan Gizi Buka Suara "- Kompas
Kesehatan
Orangtua Teken Surat Tak Tuntut Keracunan MBG di Brebes, Badan Gizi Buka Suara

BREBES, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes buka suara soal surat pernyataan kontroversial program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.
Surat bermaterai yang harus diteken orangtua atau wali murid itu berisi keterangan agar orangtua tak menuntut jika siswa keracunan makanan MBG.
Selain itu, orangtua juga harus bersedia mengganti rugi Rp 80.000 jika tempat makan MBG rusak atau hilang.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes Arya D. Nugroho mengatakan, surat pernyataan untuk wali murid tersebut dibuat murni atas inisiatif pihak sekolah.
"Kita sudah silaturahmi ke sekolah untuk klarifikasi. Ternyata masalahnya sudah selesai. Dari Kemenag sudah ada instruksi, dan dari sekolah juga sudah menarik angket atau surat tersebut dari orangtua," kata Arya ditemui Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
Arya mengatakan, setelah surat itu dicabut, pihak sekolah kemudian hanya melakukan pendataan siswa yang memiliki alergi atau masalah kesehatan lainnya.
"Agar saat pendistribusian tidak ada masalah atau kendala," kata Arya.
Di sisi lain, Arya juga menyampaikan bahwa aturan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah tidak sakelek.
Salah satunya soal penggantian tempat makan MBG.
"Apabila tempat makan rusak atau hilang juga tidak sakelek. Yang ada di PKS mengganti sesuai harga beli, namun bilamana tidak ada kesengajaan dan kejadian berulang kehilangan atau kerusakan maka bisa dimusyawarahkan," ungkap Arya.
Arya menambahkan, saat ini sudah ada 52 dapur yang menjalin kerjasama di bawah kendali SPPG.
Setiap dapur, kata Arya, wajib mematuhi ketentuan standar teknis seperti menu dan takaran gizi sesuai kebutuhan harian siswa, penggunaan bahan makanan segar dan higenis, hingga proses pengolahan dengan standar kebersihan.
Menurut Arya, ketika ada kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan pihak BGN juga tidak lepas tangan begitu saja.
"Alhamdulillah Brebes belum pernah dan jangan sampai kejadian, maka kita selalu antisipasi dengan selalu memperhatikan standarnya," pungkas Arya.
Surat Pernyataan Viral di Medsos
Sebelumnya, surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes viral di media sosial dan menuai kontroversi.
Setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.
Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Dianggap Berlebihan
Sementara sejumlah orang tua menyebut surat itu berlebihan.
“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Kompas.com mencoba meminta klarifikasi ke MTs Negeri 2 Brebes dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (16/9/2025).
Namun pihak berwenang termasuk Kepala MTs disebut sedang tugas ke luar kantor.
Pihak keamanan di pos Satpam kemudian meminta Kompas.com mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor handphone untuk dihubungi. Namun hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.