Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Keluarga - merdeka
Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Keluarga - merdeka
Sebelum mobil tahanan berwarna hijau itu meninggalkan Gedung Kejagung, Nadiem sempat menitipkan pesan untuk keluarga.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Usai menjadi tersangka, Nadiem yang menggunakan rompi warna pink tersebut langsung digiring keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).
Pantauan merdeka.com, saat itu Nadiem turut didampingi oleh kuasa hukumnya serta penjagaan dari pihak pengamanan Kejaksaan Agung hingga TNI untuk bisa menuju masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum mobil tahanan berwarna hijau itu meninggalkan Gedung Kejagung, Nadiem sempat menitipkan pesan untuk keluarganya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem.
Diperiksa Sejak Pagi

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.
"Dipanggil untuk kesaksian," katanya.
Rekaman CCTV, Detik-Detik Polisi Jemput Paksa Delpedro Marhaen - merdeka

Dari hitungan Kejagung, kerugian negara yang timbul dari tindakan atau kebijakan Nadiem Makarim sangat fantastis.
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa saksi dan alat bukti cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,980 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Nadiem terseret kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan sepanjang penyidik masih membutuhkan keterangan, Nadiem akan dipanggil.
Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Nadiem didampingi Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya. Dia tampak mengenakan kemeja krem lengan panjang
Tim teknis juga membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi dengan mencantumkan Chrome OS secara eksplisit.
Deretan kebijakan kontroversial era Nadiem Makarim, dari penghapusan skripsi, kenaikan UKT, hingga aturan seragam sekolah yang menuai polemik.
Sebelum penetapan ini, Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek).
Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' menjadi sorotan dalam kasus Chromebook. Siapa saja anggotanya dan apa peran serta latar belakang keahlian mereka?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap perbuatan yang dilakukan NAM saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Alasan ME tak merespons surat google lantaran spesifikasi Laptop Chromebook Google gagal uji coba di sekolah garis luar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kliennya hadir.