Pemerintah Imbau Penggunaan Strobo Mobil, Pakar: Harusnya Dilarang! - Teropong Media
Pemerintah Imbau Penggunaan Strobo Mobil, Pakar: Harusnya Dilarang! - Teropong Media
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Road Safety Association (RSA) menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengimbau penggunaan strobo mobil dilakukan secara bijak dan tidak melampaui batas.
Menurut RSA, perangkat tersebut seharusnya dilarang alias menjadi ilegal secara nasional karena berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio, mengungkapkan, seruan untuk melarang penggunaan strobo mobil ilegal sudah ada sejak 17 tahun lalu, tetap baru saat ini ada respons nyata dari pihak pemerintah maupun kepolisian.
“Baru sekarang negara merespons lebih serius. Itu langkah maju, tapi jangan berhenti di imbauan ‘gunakan bijak’. Harus ada instruksi Presiden dan pelucutan nasional,” ujar Rio melalui rilis resmi yang diterima detikOto, Sabtu (20/9).
Ia menegaskan, aturan penggunaan strobo merujuk secara tegas pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang hanya memberikan hak kepada tujuh jenis kendaraan tertentu.
“Pasal 134 UU LLAJ menyebut tujuh kendaraan yang berhak. Pimpinan lembaga negara jelas: Presiden, Wapres, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY. Daftar ini hirarkis, bukan bebas tafsir,” tambahnya.
Menurut RSA, masih maraknya penggunaan strobo ilegal di jalan raya tak lepas dari perilaku sebagian orang yang ingin diutamakan dibanding pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan menanggapi fenomena gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang memprotes penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat. Menyikapi hal ini, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut secara berlebihan.
BACA JUGA:
Tegas, Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam dan Saat Adzan
Polda Metro Jaya Sanksi Patwal Mobil RI 36 yang Disebut Arogan
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo juga menekankan bahwa meski aturan memperbolehkan penggunaan sirine dalam kondisi tertentu, penerapannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum.
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menunjukkan sikap teladan dalam berkendara di jalan raya.
“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya itu,” ucapnya.
(Saepul)