Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal - SINDOnews
2 min read
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Senin, 29 September 2025 - 22:37 WIB
Promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring dinilai perlu pengaturan ulang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menetapkan regulasi terkait rokok elektrik yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. Adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional.
"Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal," kata Prof. Candra Fajri Ananda, Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), saat mengungkap hasil kajian lembaganya.
Kajian PPKE FEB UB juga menyoroti pentingnya pengaturan ulang promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda. Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol.
Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah
Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau. Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko.
“Sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujar Prof. Candra.
Candra mengungkapkan, apabila dilihat dari perbandingan biaya konsumsi rokok, terdapat perbedaan beban pengeluaran bulanan antara rokok tembakau legal, dan rokok elektrik. Rokok tembakau legal menimbulkan pengeluaran bulanan tertinggi, yakni antara Rp525.000 hingga Rp1.080.000 per bulan.
Sementara itu biaya bulanan rokok elektrik berada pada posisi menengah, dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp750.000. Posisi biaya bulanan ini menjadikan rokok elektrik sebagai alternatif yang semakin berkembang di pasar konsumen.
Perbedaan biaya tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan harga sangat memengaruhi perilaku konsumen. Tatkala harga rokok legal terus meningkat dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal belum optimal, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah, baik melalui pasar rokok ilegal maupun melalui konsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Sejalan dengan Kajian Ilmiah
Temuan ini menegaskan adanya hubungan langsung antara kebijakan fiskal di sektor tembakau dengan dinamika pasar yang berkembang di masyarakat. Ketidakseimbangan regulasi antara rokok kretek dan rokok elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
“Sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi ekonomi dan fiskal bagi negara," tukas Prof. Candra.
"Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal," kata Prof. Candra Fajri Ananda, Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), saat mengungkap hasil kajian lembaganya.
Kajian PPKE FEB UB juga menyoroti pentingnya pengaturan ulang promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda. Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol.
Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah
Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau. Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko.
“Sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujar Prof. Candra.
Candra mengungkapkan, apabila dilihat dari perbandingan biaya konsumsi rokok, terdapat perbedaan beban pengeluaran bulanan antara rokok tembakau legal, dan rokok elektrik. Rokok tembakau legal menimbulkan pengeluaran bulanan tertinggi, yakni antara Rp525.000 hingga Rp1.080.000 per bulan.
Sementara itu biaya bulanan rokok elektrik berada pada posisi menengah, dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp750.000. Posisi biaya bulanan ini menjadikan rokok elektrik sebagai alternatif yang semakin berkembang di pasar konsumen.
Perbedaan biaya tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan harga sangat memengaruhi perilaku konsumen. Tatkala harga rokok legal terus meningkat dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal belum optimal, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah, baik melalui pasar rokok ilegal maupun melalui konsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Sejalan dengan Kajian Ilmiah
Temuan ini menegaskan adanya hubungan langsung antara kebijakan fiskal di sektor tembakau dengan dinamika pasar yang berkembang di masyarakat. Ketidakseimbangan regulasi antara rokok kretek dan rokok elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
“Sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi ekonomi dan fiskal bagi negara," tukas Prof. Candra.
(akr)