Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kasus Purbaya Yudhi Sadewa Rokok Ilegal Spesial

    Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya? - SINDOnews

    3 min read

     

    Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya?

    views:
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberantas rokok ilegal sebagai strategi mengamankan penerimaan negara. FOTO/dok.SindoNews
    JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melancarkan penindakan masif guna memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai strategi mengamankan penerimaan negara yang tergerus triliunan rupiah tanpa perlu menaikkan cukai rokok.

    Purbaya menegaskan, upaya penindakan ini sekaligus menjadi jaminan bagi kelangsungan industri dan kesejahteraan pekerja rokok legal di Tanah Air. "Artinya mungkin ke depan cukai rokok nggak naik lagi segitu-segitu aja," ujar Purbaya dalam podcast edisi khusus HUT MNC Trijaya FM, yang disiarkan di kanal YouTube SindoNews, dikutip Minggu (28/9).

    Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

    Purbaya menekankan bahwa perlindungan terhadap produsen rokok legal dan para pegawai di industri merupakan prioritas. Jaminan tersebut diwujudkan dengan memastikan tidak ada lagi produk-produk ilegal yang merusak iklim usaha dan menciptakan persaingan tidak sehat.

    "Kepentingan para produsen rokok dan para pegawai di industri rokok kita jaga dengan memastikan nggak ada produk-produk ilegal lagi. Itu enggak gampang tapi pasti kita bisa bereskan," tegas Purbaya.

    Purbaya menggarisbawahi bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut data terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal bahkan disinyalir melebihi angka 5 persen, mencerminkan kerugian besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    "Kami akan 'sikat habis' peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan keadilan bagi industri rokok yang patuh dan menyetorkan kewajibannya kepada negara," ujar Purbaya dalam kesempatan berbeda.

    Ia menjelaskan, pendekatan ini sejalan dengan pandangannya untuk fokus pada pertumbuhan ekonomi yang cepat daripada menaikkan pajak atau cukai di tengah perlambatan ekonomi. Dengan menindak rokok ilegal, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan yang selama ini bocor.

    Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

    Peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2025 masih sangat masif dan menjadi perhatian serius pemerintah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga September 2025 telah terjadi 12.041 penindakan terkait rokok ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 745,95 juta batang rokok ilegal.

    Angka sitaan ini hampir menyamai 94 persen dari total penindakan sepanjang 2024, di mana sebanyak 792 juta batang rokok ilegal disita. Kondisi ini mencerminkan betapa parahnya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

    Pemerintah menargetkan penurunan signifikan angka peredaran rokok ilegal dalam dua tahun ke depan. Untuk mencapai target ini, akan digelar operasi gabungan yang lebih intensif dan terukur. Langkah penindakan akan difokuskan pada jalur distribusi, sentra produksi, hingga pemanfaatan teknologi intelijen untuk memetakan jaringan sindikat di berbagai wilayah.

    DJBC didorong untuk memperkuat pengawasan dengan teknologi canggih, termasuk pemanfaatan big data dan analisis risiko di lapangan. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, juga diperkuat untuk memastikan adanya dampak jera bagi para pelaku.

    Langkah tegas ini diharapkan memberikan dampak ganda, yaitu, pertama, peningkatan kepatuhan cukai yang langsung mendongkrak penerimaan negara untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial; dan kedua, terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat bagi produsen rokok legal.

    (nng)
    Komentar
    Additional JS