Perkembangan Kasus Cerai Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Sempat Ada Isu Rujuk Kini Pengadilan Buka Suara - Semua Halaman - Bolasport
Perkembangan Kasus Cerai Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Sempat Ada Isu Rujuk Kini Pengadilan Buka Suara - Semua Halaman - Bolasport.com
BOLASPORT.COM - Kasus perceraian bek timnas Indonesia, Pratama Arhan dan istrinya Azizah Salsha masih berjalan sesaui dengan mekanisme yag berlaku, Pengadilan Agama Tigaraksa mengonfirmasi hal tersebut.
Sempat ada isu rujuk antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha, nyatanya proses perceraian keduanya masih sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa yang menjadi tempat didaftarkannya sidang perceraian mereka berdua.
"Nah, tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara, ya," ujar M Sholahudin yang menjabat sebagai Humas PA Tigaraksa, dilansir BolaSport.com dari Tribunnews.com.
"Iya (perkara cerai masih jalan)," tambahnya.
Kabar perceraian Arhan dan Zize terungkap pada 25 Agustus 2025 lalu, di mana kasus mereka sudah terdaftar di PA Tigaraksa, Tangerang.
Lebih lanjut, Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) mengungkap perkara Arhan dan Azizah tersebut terdaftar "cerai talak".
Cerai Talak berarti perceraian yang didaftarkan oleh pihak suami, dalam hal ini Arhan.
Seiring berjalannya waktu, terdapat isu rujuk yang dideungungkan di media sosial antara Arhan dan Zize.
Namun dengan konfirmasi dari PA Tigaraksa, dipastikan mekanisme cerai keduanya masih berjalan sesuai dengan mekanisme pengadilan.
Keduanya sudah diputus cera, saat ini hanya menunggu pembacaan ikrar talak dari Arhan.
Dengan kondisi ini, baik Arhan dan Zize masih berstatus sebagai suami istri karena talak belum dijatuhkan ikrarnya.
"Iya (suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahudin.
Dikatakan Sholahudin, ikrar talak memiliki masa tenggat 14 hari sejak putusan disampaikan kepada pihak termohon.
Dalam hal ini, Azizah selaku termohon telah menerima putusan pada 30 Agustus 2025.
Artinya paling tidak pembacaan ikrar akan dilakukan pada tanggal 13 September mendatang, atau 15 September 2025 yang jatuh pada hari Senin.
Momen tersebut harus dihadiri baik Arhan maupun Zize.
PA Tigaraksa menyatakan akan melayangkan panggilan untuk keduanya agar hadir di sidang tersebut.
"Nanti ada panggilan. Akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan," kata Sholahudin.
"Kalau dipanggil kan kewajibannya dia untuk datang."
"Belum bisa dipastikan (kapan) ikrar cerai," terangnya.
Dalam kondisi ini, pencabutan perkara masih bisa dilakukan sebenarnya demi intensi rujuk bagi keduanya.
Namun ada aturan ketat karena cerai talak sudah dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Agama.
"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan. Tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan sudah ditentukan waktu ikrarnya," ujar Sholahudin.
"Kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan. Itu dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri. Gitu, ya," tambahnya.
