Poin Krusial Dalam RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa 'Buntung' - merdeka
Poin Krusial Dalam RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa 'Buntung' - merdeka
RUU Perampasan Aset, yang terhenti sejak 2009, kembali menjadi perhatian publik setelah aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung pada tuntutan agar pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya.
Dalam pertemuannya dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pemimpin partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 September 2025, ia berjanji bahwa pembahasan RUU ini akan segera dimulai.
RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam konteks legislasi di Indonesia. RUU Perampasan Aset merupakan mandat yang muncul setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB mengenai UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur ketentuan terkait upaya identifikasi, deteksi, pembekuan, serta perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.
Meskipun telah dimulai sejak tahun 2009 dan rancangan pertamanya selesai pada tahun 2012, hingga saat ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum yang krusial dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan ini:
- Perampasan Aset yang diatur dalam undang-undang ini tidak bergantung pada penjatuhan pidana.
- Perampasan Aset tidak menghilangkan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Aset yang Dapat Dirampas
1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kebaikan UU Perampasan Aset
Seperti yang diungkapkan oleh berbagai sumber, UU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lain yang memiliki dimensi ekonomi. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi penghindaran pajak, perdagangan manusia, penipuan, penggelapan, serta perusakan lingkungan.
Oleh karena itu, regulasi terkait perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana ekonomi menjadi sangat penting. Dengan modus operandi yang terus berkembang dan semakin kompleks, melampaui batas-batas negara, kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak.
Berikut adalah beberapa keuntungan dari UU Perampasan Aset:
- UU ini sangat krusial dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, terutama dalam hal perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana.
- Pemberlakuan UU Perampasan Aset diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset negara dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
- Aset yang telah dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan keuangan, agar tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
- UU ini juga mempermudah pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan negara lain terkait pengembalian aset, yang biasanya memerlukan adanya putusan pengadilan.
- Penyitaan dan perampasan hasil serta instrumen tindak pidana tidak hanya mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi para pelaku kejahatan, tetapi juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Sadis Lindas Sopir Ojol Buntut Demo Rusuh di DPR - merdeka

- Putu Merta Surya Putra
Menurut Tito, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangannya.
RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana—terutama korupsi dan pencucian uang—tanpa harus menunggu vonis pidana.
UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi.
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Presiden Prabowo Subianto menggelar dialog terbuka di Istana, di mana ia dengar aspirasi dan kritik langsung dari serikat buruh, ormas, dan tokoh agama. Apa saja poin krusial yang disampaikan?
Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan struktur Dewan Buruh Nasional (DKBN) yang setara kementerian. Apa peran lembaga baru ini dalam melindungi hak pekerja?
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan Kunjungi Korban Demonstrasi Makassar, menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap insiden ricuh tersebut. Simak detailnya!
Kementerian PU bergerak cepat untuk Rehabilitasi Fasum yang rusak pasca aksi penyampaian aspirasi. Apa saja langkah tanggap darurat yang diambil pemerintah?
Presiden Prabowo Subianto mendiskusikan pengelolaan Dana Kekayaan Negara (SWF) dengan mantan PM Mongolia, Luvsannamsrain Oyun-Erdene, membahas pengalaman Chinggis Fund yang menarik.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa Penanganan Demo Sesuai HAM adalah prioritas, memastikan aparat tidak menggunakan kekerasan berlebihan. Bagaimana pemerintah menjamin hak sipil tetap terlindungi?
Hal itu disampaikan Prabowo saat mengumpulkan tokoh lintas agama, kelompok agama, hingga pimpinan partai politik (parpol).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menampung dan berjanji menyampaikan Aspirasi Mahasiswa Sumbar ke pusat, termasuk tuntutan penting terkait RUU Perampasan Aset dan reformasi Polri.
DPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi aksi demo di Bandung, meliputi RUU Perampasan Aset, Revisi KUHP, penegakan hukum kasus demo, hingga dorongan kuat untuk Reformasi Polri. Simak detailnya!
Supratman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah hingga saat ini masih belum selesai dibahas.
Menurut Supratman, pemerintah tidak keberatan jika DPR ingin menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.