Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jawa Tengah Strobo

    Polisi Bidik Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal di Jateng - Kompas

    2 min read

     

    Polisi Bidik Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal di Jateng

    Kompas.com, 20 September 2025, 18:41 WIB


    SOLO, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah secara tegas menolak bentuk pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal.

    Hal ini senada dengan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang digaungkan di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. 

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dukungan gerakan ini bermunculan, seperti unggahan di media sosial dan pemasangan stiker pada kendaraan dengan pesan lantang, 'Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar'. 

    Bahkan, tak sedikit pengendara memilih tak lagi memberi jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi, sebagai bentuk perlawanan.

    CURI PERHATIAN TRUMP! DAFTAR SENJATA CANGGIH BUATAN CHINA | BRIGADE

    AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan, bentuk pelanggaran tersebut harus ditindak tegas.

    “Polres jajaran (di Jateng) bila menemukan pelanggaran tersebut (penggunaan strobo dan sirene ilegal) seharusnya ditindak,” ucap Lebang saat dikonfirmasi Kompas.com apakah akan melakukan razia dalam waktu dekat, Sabtu (20/9/2025).

    Lihat Foto

    Menurut Lebang, pelanggaran tersebut tampak jelas dan kasat mata, sehingga bagi pengendara yang menggunakan strobo dan sirene secara ilegal akan mendapatkan sanksi tegas.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Berikut aturan legal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal tersebut:

    Lihat Foto

      Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud.

      Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
      Komentar
      Additional JS