Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Komisi III DPR Strobo

    Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Pengguna Sirine dan Lampu Strobo Tak Sesuai Aturan - Voi

    2 min read

     

    Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Pengguna Sirine dan Lampu Strobo Tak Sesuai Aturan

    Lampu strobo selain di ambulans kerap digunakan motor hingga mobil untuk menembus kemacetan. (Pexels-Selvin Esteban)

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas merespons soal video viral terkait mobil sipil menghadang sebuah mobil yang menggunakan lampu strobo demi mengurai kemacetan. Viralnya video ini diikuti dengan fenomena tolak 'tot tot wuk wuk' sebagai gerakan mengkritik penyalahgunaan sirine pada kendaraan selain ambulance dan pemadam.

    Hasbiallah menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.

    “Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ujar Hasbiallah kepada wartawan, Jumat, 19 September.

    Hasbi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Di luar itu, kata Hasbi, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

    “Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.

    Baca juga:

    Menurut legislator PKB dari Dapil Jakarta I itu, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik. Tidak jarang, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan karena manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.

    Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

    “Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” katanya.

    Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Ia menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

    “Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” pungkas Hasbi.

    Komentar
    Additional JS