Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial Strobo

    Beda Warna dan Beda Fungsi Lampu Rotator - Kompas

    2 min read

     

    Beda Warna dan Beda Fungsi Lampu Rotator



    JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini media sosial diramaikan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, sebuah kampanyeyang memprotes penyalahgunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya oleh kendaraan yang tidak berhak.

    Seruan ini menandakan keresahan masyarakat terhadap arogansi pengguna jalan yang kerap memaksakan prioritas.

    Dengan adanya fenomena ini, masyarakat bisa memahami arti warna lampu rotator dan fungsinya, agar dapat membedakan kendaraan yang berhak dan tidak dalam menggunakan fasilitas ini.

    Baca juga: Respons Istana soal “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Contoh Presiden Prabowo

    Ilustrasi rotator

    Lihat Foto

    Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri mengatakan, setiap warna rotator memiliki fungsi dan ketentuan yang jelas.

    Trump Jual Visa “Kartu Emas” ke WNA Kaya Seharga Rp 83 M, Apa Fungsinya?

    “Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Royke kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).

    Sementara lampu isyarat merah dan sirene, diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

    “Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan atau pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus,” lanjutnya Royke.

    Baca juga: Kakorlantas Lakukan Pembekuan Sirene, Strobo dan Rotator

    Royke mengatakan, penggunaan lampu rotator dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, diantaranya:

    • Brandweer atau atau pemadam kebakaran
    • Ambulance
    • Polisi bagian pengawalan
    • Polisi penegak hukum
    • Polisi patroli
    • TNI bag pengawalan pasukan atau alat tempur
    • Penanganan bencana
    • SAR
    • Pengangkut barang-barang berbahaya atau tertentu
    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

    Respons Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk", Istana Ingatkan Pejabat Tidak Berlebihan Gunakan Sirene

    Komentar
    Additional JS