0
News
    Home Featured Sirine Strobo

    Aturan Strobo dan Sirene: Bagaimana Menyeimbangkan Kebutuhan dan Kenyamanan? | Republika

    5 min read

     

    Aturan Strobo dan Sirene: Bagaimana Menyeimbangkan Kebutuhan dan Kenyamanan? | Republika Online



    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan strobo dan rotator pada kendaraan telah menjadi sorotan publik karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Baca Juga :

    Sponsored

    Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan cahaya strobo yang tidak perlu, terutama ketika digunakan oleh kendaraan yang tidak berhak.

    Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial menjadi bentuk protes atas penggunaan sirene dan strobo yang dianggap tidak tepat. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

    Baca Juga :

    Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

    "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu.

    Baca Juga :

    Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

    Halaman 2 / 4

    Berikut adalah beberapa alasan mengapa penggunaan strobo menuai sorotan negatif dari masyarakat:

    1. Ganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain

    Cahaya strobo yang berkedip tajam dan intens bisa menyilaukan mata pengendara lain, terutama di malam hari atau kondisi cuaca buruk.

    Gangguan visual ini dapat memicu kelelahan mata, menurunkan konsentrasi, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

    Bagi penderita epilepsi fotosensitif, paparan strobo bahkan bisa memicu kejang.

    2. Membingungkan dan menciptakan salah paham

    Lampu strobo berfungsi sebagai sinyal darurat bagi kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

    Ketika kendaraan pribadi menggunakan strobo, pengendara lain menjadi bingung dan tidak tahu apakah harus memberi jalan atau tidak.

    Hal ini dapat menghambat laju kendaraan darurat yang sebenarnya, karena prioritas di jalan menjadi tidak jelas.

    Halaman 3 / 4

    Aturan penggunaan strobo

    Aturan penggunaan strobo dan sirene di Indonesia sebenarnya cukup jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5). Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

    Kendaraan Prioritas: Penggunaan lampu strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas seperti: ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas kepolisian, dan kendaraan dinas TNI,

    Strobo dan sirene hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau ketika kendaraan prioritas sedang menjalankan tugas resmi.

    Penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan non-prioritas dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengendara lain.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menegaskan pentingnya mengikuti aturan ini untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya

    Halaman 4 / 4

    3. Memicu arogansi dan pelanggaran lalu lintas

    Pengemudi kendaraan pribadi yang menggunakan strobo sering kali merasa berhak mendapat prioritas di jalan, meskipun tidak sedang dalam keadaan darurat.

    Mereka cenderung meminta jalan, menerobos kemacetan, atau melanggar rambu lalu lintas, yang merugikan pengguna jalan lain.

    Fenomena ini memicu kemarahan publik dan memunculkan gerakan protes di media sosial, seperti "Stop Tot Tot Wuk Wuk".

    4. Pelanggaran hukum

    Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

    Meskipun aturan sudah jelas, masih banyak yang nekat menggunakannya, sehingga warga menuntut penegakan hukum yang lebih tegas.

    Komentar
    Additional JS