Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Kriminal Narkoba

    Polisi Buru Bos Besar Pengendali Peredaran Narkoba di Depok - Kompas

    4 min read

     Kasus, Kriminal, 

    Polisi Buru Bos Besar Pengendali Peredaran Narkoba di Depok

    Kompas.com, 25 September 2025, 22:22 WIB

    Lihat Foto
    Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras dalam jumpa pers kasus narkoba pada Kamis (25/9/2025).

    DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memburu bos besar berinisial PC yang mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Depok. Kini pelaku PC masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Polisi sudah menangkap enam pelaku berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Pelaku RDN, DNM, AJ, dan MAR sebagai bandar. Sementara RDG dan AMS sebagai kurir.

    “Dari hasil penyelidikan kami, jelas mereka berenam dikendalikan oleh seseorang yang juga masih DPO, inisialnya PC,” kata Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

    Prabowo Bercita-cita Jadi Polisi Berkuda Kanada, PM Mark Carney Tertawa

    Yefta menyampaikan, PC diduga kuat menjadi otak di balik peredaran narkoba pada tahun 2025 di Depok.

    Tak hanya itu, penangkapan PC akan membantu pengungkapan kasus soal pemilik tanaman ganja yang dikirim ke Depok dari Medan, Sumatera Utara.

    “PC perannya sebagai bos besar, nanti kita terbitkan DPO dan sementara kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Yefta.

    Sejauh ini, polisi telah menangkap enam pelaku dalam operasi terpisah yang dilakukan selama sebulan sejak Agustus-September 2025.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Penangkapan pertama dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

    Polisi menangkap RDN dan DNM di sebuah rumah daerah Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.

    Keduanya terbukti menyimpan barang bukti ganja 39 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan lakban dan dua buah koper.

    Selanjutnya, pelaku lainnya berinisial AJ dan MAR ditangkap di Makasar, Jakarta Timur.

    Sementara RDG dan AMS ditangkap di daerah Kampung Babakan, Kabupaten Bandung.

    “Pada AJ, barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 39 kg yang dikemas dalam dua buah koper, kemudian diamankan juga satu buah timbangan digital,” tutur Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras.

    Pemeriksaan sementara memperoleh hasil para komplotan telah aktif mengedarkan narkoba di wilayah Depok dan Jakarta Timur sepanjang 2025.

    Sedangkan pengiriman ganja dari Medan ke Depok sudah sekitar tiga kali.

    “Sudah tiga kali mereka lakukan kegiatan ini (distribusi narkoba dari Medan), dan akan terus kita lakukan pengembangan kepada yang bersangkutan,” jelas Abdul.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kemudian, Pasal 436 ayat 1 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS