Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Media sosial Demo Featured Istimewa Spesial

    Polisi Tetapkan 7 Tersangka Provokator Kericuhan Demo di Medsos - Beritasatu

    2 min read

     

    Polisi Tetapkan 7 Tersangka Provokator Kericuhan Demo di Medsos


    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka provokator di media sosial terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta.

    ADVERTISEMENT

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Polri pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik menilai para pelaku melakukan penghasutan yang memicu kekacauan selama rangkaian demo pekan lalu.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya menerima lima laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku.

    “Kami sudah menerima lima laporan polisi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Rinciannya, dua tersangka ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua lainnya oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka berinisial CS tidak ditahan, namun diwajibkan melapor dua kali setiap pekan.

    Tersangka CS diketahui memproduksi konten provokatif di media sosial. Himawan menegaskan patroli siber akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah provokasi serupa.

    Adapun tujuh tersangka beserta akun media sosialnya sebagai berikut:

    WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
    CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
    IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
    SB (35), pemilik akun Facebook bernama Nannu
    G (20), pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcing.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS