Polisi Tetapkan 7 Tersangka Provokator Kericuhan Demo di Medsos - Beritasatu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Provokator Kericuhan Demo di Medsos
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka provokator di media sosial terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka diumumkan oleh Polri pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik menilai para pelaku melakukan penghasutan yang memicu kekacauan selama rangkaian demo pekan lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya menerima lima laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku.
“Kami sudah menerima lima laporan polisi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Rinciannya, dua tersangka ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua lainnya oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka berinisial CS tidak ditahan, namun diwajibkan melapor dua kali setiap pekan.
Tersangka CS diketahui memproduksi konten provokatif di media sosial. Himawan menegaskan patroli siber akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah provokasi serupa.
Adapun tujuh tersangka beserta akun media sosialnya sebagai berikut:
WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
SB (35), pemilik akun Facebook bernama Nannu
G (20), pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu