Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BNI Featured PPATK Rekening Dormant

    PPATK Sempat Blokir Jutaan Rekening Dorman karena Kasus Pembobolan BNI | tempo.co

    2 min read

     

    PPATK Sempat Blokir Jutaan Rekening Dorman karena Kasus Pembobolan BNI | tempo.co

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan kebijakan pemblokiran rekening dorman yang menuai kritik pada pertengahan 2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan saat itu pemblokiran rekening dorman secara massal menjadi salah satu tindak lanjut dari laporan adanya pembobolan rekening BNI dengan isi ratusan miliar.

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    "Kami (saat itu) mendapat laporan dari industri keuangan dan semua penegak hukum," kata Ivan saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 September 2025.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Menurut Ivan, langkah pemblokiran jutaan rekening itu diambil sebagai tugas dan kewenangan PPATK untuk melindungi pemilik rekening perbankan. Khususnya rekening tidak aktif dalam periode lama yang rentan disalahgunakan.

    BACA JUGA
    Dirtipidter Baru Brigjen Irhamni Pernah Jadi Penyidik KPK hingga Dirkrimsus Polda Babel

    "Agar bisa terhindar dari penyalahgunaan para pelaku pidana yang akan merugikan," kata dia.

    Pemblokiran ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025. Namun mencuat dan menuai kritik publik pada Juli setelah banyak pemilik rekening yang melayangkan protes. Pemblokiran itu kemudian dihentikan dan reaktivasi diserahkan kepada pihak bank masing-masing

    BACA JUGA
    Dirtipidter Brigjen Nunung Rotasi Jadi Wakabareskrim, Posisinya Digantikan Brigjen Irhamni

    Kasus pembobolan rekening dorman BNI terjadi pada 20 Juni 2025. Pihak bank kemudian membuat laporan polisi dengan nomorLP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Juli 2025. Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.

    Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk memblokir rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan itu. Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening tersebut. Dua di antaranya merupakan pihak internal Kantor Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat.

    Komentar
    Additional JS