Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Mahfud MD Spesial

    Putus Mata Rantai Korupsi, Mahfud Tawarkan Pemutihan Hingga Potong Generasi - RM id

    3 min read

     

    Putus Mata Rantai Korupsi, Mahfud Tawarkan Pemutihan Hingga Potong Generasi


    RM.id  Rakyat Merdeka - Korupsi kian merajalela. Perlu gebrakan dan terobosan hukum untuk memberantasnya. Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD memberi sejumlah saran agar mata rantai korupsi di negeri ini terputus.

    Pertama, win-win solution agar RUU Perampasan Aset disetujui dan diterapkan sebagai Undang-Undang (UU), dia menilai, mekanisme pemutihan dapat diterapkan. Sampai saat ini, RUU ini masih mandek dan ditolak parlemen.

    Saat mengusulkan RUU Perampasan Aset, Mahfud berpendapat, banyak orang yang menolak karena takut semua hartanya diambil.

    Nah, lewat pemutihan, Mahfud memaparkan, misalkan Presiden Prabowo menerapkan pemutihan sejak 1 Oktober 2025, maka diberi waktu satu bulan agar semua pejabat melaporkan hartanya dan dianggap sah tanpa dipersoalkan lagi asal-usulnya.

    Baca juga : Pancasila Di Era Digital: Dari Feminisme Hingga Tantangan Generasi Muda

    "Tetapi, sesudah itu diundangkan, setiap ada kelebihan yang tak wajar, tak sesuai dengan profilnya, itu diambil. Karena kalau tak begitu, tidak ada yang setuju. DPR takut diusut lagi hartanya, Pemerintahnl juga takut. Kan lebih baik diambil titik tertentu sebagai risiko," terang Mahfud saat jadi tamu di podcast Close the Door di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (27/8/2025).

    Diceritakannya, sejak saat menjadi Menteri Kehakiman hingga Menko Polhukam, selain pemutihan, ada pula solusi yang dia tawarkan, yakni lustrasi nasional. Ini semacam memotong satu generasi yang pasti akan memakan banyak korban.

    Generasi lama yang sudah mengakar, tak boleh lagi berpolitik dan masuk dalam Pemerintahan.

    "Kalau mau lustrasi, artinya orang-orang tertentu, tak boleh berpolitik lagi, tak boleh duduk di Pemerintahan. Mungkin sulit karena sebagian besar pejabat dan politisi akan kena," ujarnya.

    Baca juga : Kisah Bintang Jasa Dino, Mulai Dari Bisikan Prabowo Hingga Kompetisi Dengan Ayah

    Diakuinya, usulan semacam ini terlalu teoritis dan mungkin tak banyak orang yang berani melakukan. Terobosan dan dobrakan ini, akan dapat perlawanan dan kritikan keras, serta dinilai tak populis.

    Tapi, Mahfud merasa, jika tak melakukan terobosan, rasanya akan sulit praktik korupsi diberantas. Karena seluruh lini sudah terjangkit dan seperti lingkaran setan.

    "Memang harus berani. Kalau takut dimarahi, kalau ingin populis terus, tidak akam ada yang dicapai," ujar eks Ketua MK ini.

    Dicontohkan, Pemerintah Afrika Selatan pernah menerapkan kebijakan pemutihan untuk tindak pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM berat. Ada istilah melupakan dan memaafkan (forget and forgive) yang dipilih atas kasus-kasus politik yang pernah terjadi.

    Baca juga : Paskibraka 2025 Bangga Kibarkan Merah Putih di Hadapan Presiden Prabowo

    Selain Pemerintah Afrika Selatan, ada pula Pemerintah China yang menerapkan kebijakan pemutihan. Namun, di China kebijakan ini aturan yang ketat dan keras seperti hukuman mati bagi koruptor.

    "Kamu kemarin korupsi oke, kamu korupsi besok mati. Sangat positif karena semua jadi takut," tegas Mahfud.

    Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

    Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Komentar
    Additional JS