Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa KPK LHKPN RUU Perampasan Aset Spesial

    RUU Perampasan Aset Mesti Produktif Miskinkan Koruptor, Eks KPK Usul Jadikan LHKPN dan SPT Pajak Acuan - Inilah

    3 min read

     

    RUU Perampasan Aset Mesti Produktif Miskinkan Koruptor, Eks KPK Usul Jadikan LHKPN dan SPT Pajak Acuan

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR harus menjadi produk hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku korupsi.

    "UU ini harus bisa menjadikan LHKPN maupun SPT pajak sebagai bagian dari upaya untuk mengecek, ataupun memverifikasi terkait dengan aset yang tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat negara yang korup, beserta dengan orang-orang yang membantu mereka atau kroninya," tutur Yudi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

    Menurutnya, pemiskinan koruptor akan memberi efek jera yang kuat dan menjadi langkah strategis dalam upaya pengembalian aset negara. “Sangat penting untuk mengembalikan ataupun memulihkan aset hasil dari korupsi," kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut target pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada tahun 2025. Diketahui, pada rapat kemarin Baleg DPR bersama pemerintah sepakat RUU tersebut masuk ke Prolegnas prioritas 2025.

    "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob kepada wartawan dikutip Rabu (10/9/2025).

    Baca Juga:

    Bob menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan publik meski hal itu dilakukan secara cepat. Ia menginginkan,publik mengetahui isi keseluruhan RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR. Bukan hanya mengetahui judulnya saja.

    "Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset, itu kalau bicara makna," jelas dia.

    Secara terpisah, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas di DPR.

    Menurutnya, aturan ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini masih menjadi masalah besar di Indonesia.

    “RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas. Saya mendukung penuh, karena menyangkut upaya kita dalam memberantas korupsi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo seperti dikutip inilahjateng, Jumat (12/9/2025).

    Baca Juga:

    Jokowi mengingatkan, dorongan agar DPR membahas RUU tersebut bukan hal baru. Setidaknya tiga kali usulan itu telah disampaikan pada masa pemerintahannya.

    Bahkan, pada Juni 2023, ia secara resmi mengirimkan surat kepada DPR. Namun, upaya itu kandas di tengah jalan.

    “Waktu itu fraksi-fraksi memang belum ada kesepakatan. Biasanya menunggu perintah dari pimpinan partai,” ungkap Presiden ke-7 RI tersebut.

    Ia menilai, apabila DPR kali ini serius membawa RUU tersebut ke meja pembahasan, hal itu sekaligus akan menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan aturan tegas soal perampasan aset hasil tindak pidana.

    “Kalau sudah disahkan, negara punya dasar hukum kuat untuk merampas harta hasil korupsi. Itu penting sekali agar keadilan bisa ditegakkan dan rakyat tidak terus dirugikan,” tegas Jokowi.

    Baca Juga:

    RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu regulasi yang strategis. Dengan aturan itu, aparat hukum tidak hanya bisa menjerat pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang digelapkan kembali kepada masyarakat.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS