Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured ICW Istimewa RKUHAP RUU Perampasan Aset Spesial

    ICW Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP secara Bersamaan - NU Online

    4 min read

     

    ICW Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP secara Bersamaan

    NU Online  ·  Jumat, 12 September 2025 | 16:00 WIB


    Ilustrasi sidang DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

    Haekal Attar

    Jakarta, NU Online

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara paralel dengan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).


    Menurut ICW, kedua RUU tersebut memiliki sejumlah isu yang saling berkaitan, seperti kewenangan aparat penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, dan mekanisme penyitaan. 


    "RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus bersinergi dan selaras dengan tujuan pemulihan aset tindak pidana, bukan hanya sekadar ada atau malah menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tulis keterangan ICW dikutip NU Online pada Jumat (12/9/2025).

    Baca Juga

    RUU Perampasan Aset Dibahas Bersamaan dengan RKUHAP, DPR Janji Libatkan Publik


    Salah satu isu penting yang disoroti ICW adalah posisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengelola aset. Kejaksaan dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam pengamanan hingga pemanfaatan aset, sehingga perlu pengawasan ketat agar nilai aset tidak menyusut drastis.


    ICW juga menyoroti perlunya pengaturan soal unexplained wealth atau harta kekayaan pejabat publik yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Konsep ini sejalan dengan pengayaan ilegal yang bisa digunakan untuk mendeteksi tindak pidana korupsi.


    "Agar tidak hanya sebagai pemenuhan administratif belaka, LHKPN dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat," jelasnya.


    Selain itu, ICW mengingatkan pentingnya meninjau kembali batas minimal nilai aset yang bisa dirampas, sebagaimana tercantum dalam RUU Perampasan Aset senilai Rp100 juta. 


    "Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya," sebutnya.

    Baca Juga

    Komisi III DPR Sebut Tak Masalah RKUHAP Dibahas Berbarengan dengan RUU Perampasan Aset


    Meski begitu, ICW menilai RUU Perampasan Aset sangat berkaitan dengan upaya paksa. Meskipun RUU Perampasan Aset tidak mengandalkan pemidanaan terhadap pelakunya, namun terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan.


    "Mekanisme pengawasan juga harus diperhatikan. Misalnya dengan menggunakan sistem hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan agar memastikan pelindungan hak warga negara," jelasnya.


    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah merestui agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) nasional 2025. Bahkan, RUU Perampasan Aset juga akan dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.


    “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset,” kata Supratman di Ruang Baleg, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).


    Bahkan, aspirasi 17+8 Tuntutan Rakyat sejak 1 September 2025. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah untuk segera mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.

    Komentar
    Additional JS