0
News
    Home Demo Featured KPAI Spesial

    KPAI: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikannya - NU Online

    3 min read

     

    KPAI: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikannya

    NU Online  ·  Jumat, 12 September 2025 | 14:00 WIB


    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. (Foto: dok. KPAI)

    Rikhul Jannah

    Jakarta, NU Online

    Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tidak boleh kehilangan hak pendidikannya, termasuk menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolah.


    Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ancaman pemutusan hak pendidikan bagi siswa yang ditangkap, seperti yang terjadi pada siswa MTs dan SMK di Jakarta.


    “Pasca-demo Agustus kemarin, banyak orang tua siswa mengeluh, takut anaknya yang ditangkap dan ditahan akan hilang pendidikannya bahkan ada yang takut anaknya dikeluarkan dan tidak diterima kembali di sekolah,” ujarnya kepada NU Online pada Jumat (12/9/2025).

    Baca Juga

    134 Anak Masih Ditahan Polisi, KPAI: Segera Bebaskan dan Hindari Kekerasan Fisik


    Aris menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip hak anak. Sebab meskipun mereka berhadapan dengan hukum, hak pendidikan anak harus tetap dijamin.


    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan kondisi anak perlu dilakukan melalui kolaborasi tiga pilar dan lembaga terkait, antara lain KPAI (pengawasan), IPSPI (manajemen kasus), HIMPSI (kesehatan mental), dan LNHAM (pengawasan serta advokasi).


    “Pemerintah dan pemuda juga perlu mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda/Remaja sebagai sarana edukasi pendidikan politik dan aktualisasi partisipasi anak,” ujarnya.


    “Langkah itu perlu untuk memulihkan dan mencegah anak terprovokasi melakukan aksi demo,” lanjut Sekretaris Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) itu.


    Aris menambahkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam pemulihan kondisi anak pasca aksi demo, sekaligus menjadi pelindung untuk mencegah mereka terprovokasi mengikuti aksi serupa.

    Baca Juga

    Aksi Damai Aliansi Ibu Indonesia Desak Aparat Bebaskan Demonstran yang Masih Ditahan


    “Orang tua dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial atau game online baik secara langsung maupun secara online,” ucapnya.


    Data KPAI mencatat, terdapat 2.573 anak yang terlibat aksi demonstrasi Agustus 2025 di 25 kota dan kabupaten, dengan jumlah terbesar di Jakarta dengan total 629 anak. Sebanyak 2.429 dari mereka sudah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada 134 anak yang ditahan di kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam atau terlibat perusakan, pembakaran, hingga penjarahan.


    “Kami melihat anak yang terlibat dalam aksi demo berasal dari Ajakan teman sebaya, mobilisasi oleh kakak kelas dan alumninya, hingga terprovokasi ajakan melalui media sosial,” ujarnya.

    Komentar
    Additional JS