Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenag KPK

    Sekjen Kemenag Diperiksa KPK soal Dugaan Pelanggaran SK Kuota Haji Tambahan - Merdeka

    3 min read

     

    Sekjen Kemenag Diperiksa KPK soal Dugaan Pelanggaran SK Kuota Haji Tambahan

    Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

    Sekjen Kemenag Diperiksa KPK soal Dugaan Pelanggaran SK Kuota Haji Tambahan
    KPK Periksa Ishfah Abidal Aziz, mantan stafsus Menag, dua kali dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp1 triliun lebih. Ada apa? (©Merdeka.com)

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses penerbitan surat keputusan kuota haji tambahan yang dibagi antara kuota reguler dan khusus.

    Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

    Pemeriksaan terhadap Nizar Ali dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat 12 September 2025. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag.

    "Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9).

    Meski begitu, Budi belum mau merinci apa saja hal-hal yang ditanyakan dalam proses pemeriksaan tersebut.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

    KPK memastikan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

    Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama (Menag) yang dijabat Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Rinciannya, yaitu pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Pembagian ini lah yang diduga telah menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Berita Terbaru
    Komentar
    Additional JS