Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Affan Kurniawan Brimob Featured

    Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun | Sindonews

    4 min read

     

    Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun | Halaman Lengkap


    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Kamis, 04 September 2025 - 19:24 WIB

    Sopir Rantis Brimob...

    Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. Foto/Tangkapan layar

    JAKARTA 

    - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol)

     Affan Kurniawan 

    saat terjadinya demonstrasi ricuh. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

    "Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

    Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

    Baca juga: Penampakan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

    Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

    Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

    "Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ucapnya.

    (rca)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    19 Kampus Indonesia...

    19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026

    Komentar
    Additional JS