Tantangan Besar Kementerian Haji dan Umrah Seusai Disahkan DPR RI - Beritasatu
Tantangan Besar Kementerian Haji dan Umrah Seusai Disahkan DPR RI
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya dikawal oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Lembaga baru ini resmi dibentuk setelah DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Transformasi dari BP Haji menjadi kementerian menandai langkah besar dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Selama ini, penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama.
Namun, meningkatnya jumlah jemaah, kebutuhan layanan yang lebih baik, desakan perbaikan akomodasi, transportasi, konsumsi, serta kesehatan jemaah, membuat DPR bersama pemerintah sepakat membentuk kementerian khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan bersistem one stop service. Semua urusan terkait haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan langsung oleh kementerian ini.
“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam laporannya pada rapat paripurna keempat DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Menunggu Peresmian melalui Keppres
Meskipun DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, peresmian resminya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa meskipun ada penambahan jumlah kementerian, pemerintah tidak perlu merevisi UU Kementerian Negara. Hal ini karena UU terbaru memberi kewenangan presiden menambah jumlah kementerian tanpa batasan.
"Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden (Prabowo)," ujar Supratman.
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian
Pada awal masa pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggaraan (BP) Haji dan Umrah yang dipimpin Yusuf Irfan. Dengan disahkannya revisi UU ini, BP Haji naik status menjadi kementerian.
Namun, masih belum ada kepastian siapa yang akan menduduki posisi menteri. Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan, penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Apakah kepala (BP Haji) yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri haji dan umrah)? Itu biar presiden yang menentukan," kata Hasan.
Tantangan Besar dalam Perpindahan Birokrasi
Transformasi BP Haji menjadi kementerian menghadapi sejumlah tantangan yang harus segera ditangani:
1. Penunjukan menteri
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai sosok yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah. Presiden Prabowo akan menentukan figur yang tepat untuk memimpin kementerian baru ini.
2. Pengalihan aparatur sipil negara (ASN)
Wakil Menteri PAN-RB Purwadi menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan melibatkan berbagai sektor seperti kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, dan pelayanan publik.
Perpindahan ASN dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah tidak serta-merta langsung dilakukan, melainkan melalui seleksi ketat.
Wakil kepala BP Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa integritas dan kompetensi menjadi syarat utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik korupsi yang selama ini kerap mewarnai penyelenggaraan haji.
"Pak presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas," kata Dahnil.
3. Peralihan aset
Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tiap kabupaten/kota akan beralih menjadi kantor Kementerian Haji di daerah. Peralihan aset ini dilakukan bersama dengan Kementerian Agama agar seluruh fasilitas layanan jemaah bisa langsung digunakan oleh kementerian baru.
4. Struktur organisasi hingga tingkat daerah
Kementerian Haji dan Umrah direncanakan memiliki struktur mirip Kementerian Agama. Akan ada kantor wilayah di tingkat provinsi, Kantor Kemenhaj di kabupaten/kota, hingga tenaga fungsional penyuluh haji di tingkat kecamatan.
5. Rekrutmen pegawai baru
Tenaga Ahli BP Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut bahwa ASN dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menjadi prioritas pengisian posisi.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada seleksi dan rekrutmen baru untuk mengisi kebutuhan pegawai di seluruh wilayah.
"Begitupun terkait dengan kebutuhan SDM yang akan mengisi struktur di tingkat wilayah dan daerah, juga akan ada opsi kemungkinan dibukanya rekrutmen, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan ke depannya," jelas Ichsan.
Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, mulai dari pra-keberangkatan, saat di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.