Teken Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat - Kompas
Teken Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat
KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi ini adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Dokumen tersebut menjadi landasan baru untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025. Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025
Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025:
Trump Bagikan Video Serangan Ketiga Militer AS Terhadap Kapal di Karibia
Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Jadi Fokus
- Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
- Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Dokumen Pemutakhiran RKP 2025
Pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen ini dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, berisi narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, prioritas, program, kegiatan, proyek prioritas, target, indikator, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana.
Gaji PNS Tahun 2025
Gaji PNS tahun 2025 sama dengan 2024. Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 setelah gaji PNS stagnan sejak 2019. Ketentuan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977, sebelumnya diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri Hingga Pejabat Negara
Rincian gaji PNS per golongan 2025
Golongan I
I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Golongan II
II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Golongan III
III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas lain, antara lain:
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan dan pengembangan kompetensi
- Hak cuti dan fasilitas terkait
Hizbullah Ajak Saudi Berdamai Demi Bersatu Melawan Israel