Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial UU MD3 UU Partai Politik UU Pemilu Yusril Ihza Mahendra

    Temui Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan Revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 - Kompas

    3 min read

     

    Temui Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan Revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3


    JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

    Yusril mengatakan, koalisi menyampaikan masukan revisi terkait tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    “Masukan-masukan terkait dengan revisi tiga undang-undang yaitu undang-undang partai politik dan undang-undang tentang pemilihan umum dan undang-undang tentang MD3, DPR, DPD, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Yusril.

    Ia mengatakan, selain masukan revisi tiga UU tersebut, koalisi juga menyampaikan poin masukan.

    Khawatir Diserang Israel, Negara-negara Arab Akan Bentuk Aliansi seperti NATO

    Baca juga: Penggugat UU Pemilu Miris, Guru SD Wajib S1, tapi Anggota DPR Cukup Tamat SMA

    Ia memastikan, pemerintah menghormati masukan-masukan yang dibutuhkan di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

    “Dan harapan dari draft-draft koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan undang-undang pemilu ini,” ujarnya.

    Yusril mengatakan, pemerintah berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan menjadi agenda yang dirancang Presiden RI Prabowo Subianto.

    Karenanya, menurut dia, pemerintah akan menyiapkan rancangan undang-undang terkait Pemilu tersebut.

    Baca juga: Revisi UU Parpol dan Pemilu Urgent, Jabatan Ketum Parpol Disorot

    “Rancangan ini membahasnya mudah-mudahan bisa diselesaikan pada tahun 2026 yang akan datang sehingga jauh hari sebelum Pemilu, KPU-nya sudah selesai, lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengatakan, koalisi sudah menyampaikan 15 poin agenda reformasi pemilu dan partai politik.

    Meski RUU Pemilu sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas akhir 2025, koalisi ingin RUU itu menjadi inisiasi pemerintah.

    “Dalam 15 agenda reformasi UU pemilu dan partai politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu,” kata Heroik.

    Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU MD3 soal DPR Wajib Rapat di Gedung DPR

    Heroik juga mengatakan koalisi juga meminta pemerintah untuk membentuk tim yang secara khusus, terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok minoritas lain yang memiliki fokus terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik dan draf UU Pemilu yang menjadi usulan pemerintah untuk dibahas.

    Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk menghadirkan UU Pemilu yang lebih demokratis, adil, serta meminimalisasi konflik kepentingan peserta pemilu.

    “Dan Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi kurang lebih selama 2 jam bersama pak Menko dan kami juga sudah menyampaikan keseluruhan poin-poinnya termasuk kami juga di Koalisi Kodifikasi RUU Pemilu sudah menyiapkan naskah kodifikasi Undang-undang Pemilu usulan dari masyarakat sipil,” ucap Heroik.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

    Respons Jenderal Maruli soal Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    Komentar
    Additional JS