Terungkap! Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Blora Capai Tiga Kali Lipat, Bupati Klaim Regulasi Pusat -
Terungkap! Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Blora Capai Tiga Kali Lipat, Bupati Klaim Regulasi Pusat
Tunjangan perumahan anggota DPRD Blora melonjak drastis hingga tiga kali lipat, memicu pertanyaan publik. Bupati Blora Arief Rohman menyatakan besaran tunjangan perumahan DPRD merupakan regulasi dari pusat dan masih dalam kajian.

Blora, sebuah kabupaten di Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik terkait besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penelusuran wartawan menemukan adanya kenaikan signifikan dalam tunjangan tersebut, yang kini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024.
Kenaikan ini mencapai angka yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, bahkan ada yang mencapai tiga kali lipat dari aturan awal tahun 2017. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar dan urgensi peningkatan tunjangan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD Blora sepenuhnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah hanya menunggu penetapan resmi dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nominalnya.
Klaim Bupati Blora Mengenai Regulasi Tunjangan
Bupati Blora Arief Rohman mengakui bahwa dirinya tidak memiliki informasi rinci mengenai besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Blora. Menurutnya, hal ini disebabkan karena aturan mengenai tunjangan tersebut berasal langsung dari pemerintah pusat.
"Kami hanya menunggu regulasi resmi yang ditetapkan. Ini masih dikaji, karena regulasinya dari pusat. Jadi kita menunggu keputusan dari pusat," ujarnya di Blora, Senin.
Arief juga menambahkan bahwa nominal pasti tunjangan tersebut berada di ranah legislatif dan bukan kewenangannya untuk mengetahui secara detail. "Saya tidak paham nilainya. Nanti bisa ditanyakan ke DPRD, karena ini ranah legislatif," tegasnya, mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak DPRD.
Meskipun demikian, Bupati Arief Rohman menekankan bahwa setiap penentuan besaran tunjangan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut mencakup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta berbagai kajian teknis yang relevan.
Kenaikan Fantastis Tunjangan Perumahan DPRD Blora
Dari hasil penelusuran wartawan, tunjangan perumahan anggota DPRD Blora memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data ini tercantum jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024 yang baru.
Berdasarkan Perbup terbaru ini, Ketua DPRD Blora kini menerima tunjangan rumah sebesar Rp34,39 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp29 juta, dan setiap anggota DPRD menerima Rp22 juta per bulan. Total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan perumahan ini mencapai Rp12,3 miliar setiap tahunnya.
Angka-angka ini menunjukkan peningkatan yang mencolok jika dibandingkan dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2022. Pada aturan sebelumnya, Ketua DPRD menerima Rp31,1 juta, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota tetap Rp22 juta per bulan. Meskipun tunjangan anggota tidak berubah, ada kenaikan untuk pimpinan.
Kenaikan paling drastis terlihat jika dibandingkan dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2017, yang merupakan aturan awal mengenai tunjangan ini. Saat itu, Ketua DPRD hanya menerima Rp12 juta, Wakil Ketua Rp9,5 juta, dan anggota Rp8 juta per bulan. Ini berarti tunjangan Ketua DPRD naik hampir tiga kali lipat, sementara Wakil Ketua dan anggota juga mengalami kenaikan yang substansial.
- Perbup Nomor 46 Tahun 2017: Ketua Rp12 juta, Wakil Ketua Rp9,5 juta, Anggota Rp8 juta.
- Perbup Nomor 30 Tahun 2022: Ketua Rp31,1 juta, Wakil Ketua Rp26,6 juta, Anggota Rp22 juta.
- Perbup Nomor 2 Tahun 2024: Ketua Rp34,39 juta, Wakil Ketua Rp29 juta, Anggota Rp22 juta.
Selain tunjangan perumahan, fasilitas lain untuk pimpinan dan anggota DPRD Blora juga diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 42 Tahun 2024. Aturan ini spesifik mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025, menunjukkan komitmen terhadap penyediaan fasilitas bagi para wakil rakyat.
Sumber: AntaraNews